Revisi UU TNI: Antara Reformasi dan Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI: Antara Reformasi dan Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI
DPR mengesahkan RUU TNI jadi undang-undang dalam rapat paripurna (Sumber: cnnindonesia.com)

Pendahuluan

Pasca-Reformasi 1998, memasuki masa reformasi, bangsa Indonesia mencatat sejarah penting dalam konsolidasi demokrasi dengan penegakan supremasi sipil dan mengakhiri paradigma Dwifungsi ABRI yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade.

Tonggak sejarah ini diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas membatasi peran TNI pada bidang pertahanan dan secara eksplisit melarang keterlibatan dalam politik praktis maupun kegiatan bisnis.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Namun, dua dekade pasca reformasi, muncul wacana revisi terhadap UU TNI yang justru mengundang kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan penggiat demokrasi.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, mengingat dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi fenomena yang mengindikasikan adanya potensi kemunduran dalam proses reformasi sektor keamanan.

Keresahan pertama yang muncul adalah kekhawatiran akan kembalinya praktik Dwifungsi ABRI dalam bentuk yang baru dan lebih tersamar.

Data yang terkumpul menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam penempatan perwira aktif maupun purnawirawan TNI dalam jabatan-jabatan strategis di berbagai kementerian, lembaga non-kementerian, dan Badan Usaha Milik Negara.

Fenomena ini tidak hanya mencerminkan gejala militerisasi birokrasi sipil, tetapi juga secara perlahan mengikis prinsip civilian control yang menjadi fondasi utama negara demokratis.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar penempatan ini dilakukan tanpa proses seleksi yang transparan dan kompetitif, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar tentang kredibilitas dan kapasitas teknis dari para perwira tersebut dalam mengelola urusan-urusan sipil yang notabene berada di luar bidang keahlian mereka.

Keresahan kedua berkaitan dengan menguatnya supremasi militer terhadap sipil dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ekspansi peran TNI dalam penanganan ancaman non-militer, seperti bencana alam, konflik agraria, penanganan pandemi, hingga masalah ketahanan pangan seringkali terjadi tanpa kejelasan batas wewenang yang tegas dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Meskipun dalam situasi tertentu keterlibatan TNI memang diperlukan, namun perlu adanya rambu-rambu yang jelas untuk mencegah terjadinya overlapping kewenangan dengan institusi sipil.

Dalam praktiknya, kerap terjadi pengambilalihan peran institusi sipil seperti kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga sosial oleh TNI, yang pada akhirnya menciptakan ketergantungan yang tidak sehat dan melemahkan kapasitas institusi-institusi sipil tersebut.

Keresahan ketiga yang tidak kalah penting adalah lemahnya independensi, kredibilitas, dan profesionalitas lembaga negara akibat infiltrasi nilai-nilai militer ke dalam tata kelola pemerintahan sipil.

Ketika nilai-nilai komando dan hirarki militer diterapkan dalam institusi yang seharusnya beroperasi dengan prinsip deliberatif dan akuntabilitas publik, maka terjadi distorsi dalam proses pengambilan keputusan.

Lembaga-lembaga sipil menjadi tidak mampu menjalankan fungsi checks and balances-nya secara optimal, karena budaya militer yang cenderung menuntut kepatuhan tanpa kritik.

Di sisi lain, profesionalitas TNI sebagai institusi pertahanan juga terancam mengalami distraksi yang serius. Fokus, anggaran, dan energi yang seharusnya diarahkan untuk modernisasi alutsista, peningkatan kesejahteraan prajurit, dan peningkatan kapasitas tempur, justru teralihkan untuk mengurusi urusan di luar tugas pokoknya.

Dalam konteks inilah wacana revisi UU TNI harus dilihat sebagai sebuah persoalan yang sangat krusial bagi masa depan demokrasi Indonesia. Revisi UU TNI seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme TNI, mempertegas batas-batas wewenang, dan mengokohkan supremasi sipil tanpa kompromi.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, dimana draft revisi yang beredar menunjukkan adanya perluasan peran TNI dalam bidang-bidang yang seharusnya menjadi ranah institusi sipil.

Beberapa pasal dalam draft revisi tersebut dinilai membuka peluang bagi TNI untuk terlibat lebih dalam dalam urusan pemerintahan sipil, dengan dalih penanganan ancaman non-militer yang cakupannya sangat luas dan multi interpretasi.

Yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah melemahnya peran DPR dalam proses pengawasan terhadap TNI. Dalam beberapa tahun terakhir, fungsi pengawasan DPR terhadap sektor pertahanan dan keamanan menunjukkan tren yang semakin menurun, seiring dengan kuatnya pengaruh politik dari kalangan militer.

Lemahnya pengawasan parlemen ini berpotensi menciptakan ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan anggaran pertahanan, yang pada akhirnya akan merugikan negara dan rakyat.

Selain itu, ketiadaan mekanisme pengawasan yang efektif dari masyarakat sipil membuat TNI semakin tidak terbuka terhadap kritik dan masukan dari publik.

Dalam perspektif yang lebih luas, kemunduran dalam reformasi sektor keamanan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks politik global dimana terjadi tren kuat menguatnya militerisme di berbagai negara, termasuk di negara-negara demokrasi seperti Myanmar dan Thailand.

Pengalaman dari negara-negara tersebut menunjukkan bahwa sekali militer mendapatkan ruang yang terlalu besar dalam politik dan pemerintahan, akan sangat sulit untuk mengembalikannya ke barak. Oleh karena itu, Indonesia harus belajar dari pengalaman sejarah sendiri selama masa Orde Baru dan pengalaman negara-negara lain yang mengalami kemunduran demokrasi akibat dominasi militer.

Masyarakat sipil, akademisi, dan seluruh elemen demokrasi harus tetap kritis dan waspada terhadap setiap bentuk upaya yang berpotensi mengembalikan Indonesia ke masa lalu yang kelam.

Revisi UU TNI harus diarahkan untuk memperkuat profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara, dengan tetap tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Mekanisme checks and balances antara institusi sipil dan militer harus diperkuat, termasuk dengan meningkatkan peran DPR dalam pengawasan dan memberikan akses yang lebih besar bagi masyarakat sipil untuk memantau kinerja TNI.

Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia sangat tergantung pada kemampuan bangsa ini dalam menjaga keseimbangan yang sehat antara kebutuhan akan pertahanan negara yang kuat dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Revisi UU TNI tidak boleh menjadi alat untuk mengembalikan praktik Dwifungsi ABRI dalam bentuk baru, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi sektor keamanan dan konsolidasi demokrasi Indonesia.

Sejarah telah membuktikan bahwa negara dengan militer yang profesional dan tunduk pada pemerintahan sipil adalah negara yang mampu mencapai stabilitas dan kesejahteraan dalam jangka panjang.

Tinjauan Permasalahan

Berdasarkan latar belakang yang diuraikan, berikut adalah bagian-bagian revisi UU TNI yang paling kontroversial beserta analisis alasan mengapa hal tersebut dipermasalahkan:

Perluasan Definisi “Ancaman” dan Kewenangan Menghadapinya

Perluasan definisi “ancaman” dalam RUU TNI, yang berkembang dari fokus ancaman militer bersenjata menjadi mencakup ancaman “dimensi lain” atau “hybrid/nirmiliter” seperti siber, ekonomi, ideologi, dan budaya, menuai kontroversi karena dua alasan utama.

Pertama, perluasan yang terlalu luas dan multitafsir ini berpotensi legitimasi intervensi TNI ke dalam ranah sipil, di mana istilah seperti “ancaman ideologi” atau “ancaman budaya” dapat disalahgunakan untuk membungkus kritik dan perbedaan pandangan politik sebagai ancaman keamanan.

Hal ini mengancam kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi, karena TNI dapat menggunakan kewenangan barunya untuk turun tangan dalam urusan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur politik dan hukum sipil.

Kedua, perluasan ini menciptakan tumpang-tindih kewenangan yang masif dengan institusi sipil yang sudah ada, seperti BSSN untuk siber atau kementerian terkait untuk bidang ekonomi dan ideologi.

Pemberian kewenangan kepada TNI bukan hanya berpotensi menimbulkan inefisiensi sumber daya, tetapi juga melemahkan kapasitas dan kewenangan institusi-institusi sipil tersebut dalam jangka panjang, yang pada akhirnya mengikis tata kelola pemerintahan yang sehat.

Keikutsertaan TNI dalam Penanganan Bencana Non-Militer

Revisi terhadap peran TNI dalam penanganan bencana, yang mengubahnya dari keterlibatan atas permintaan dan di bawah koordinasi BNPB menjadi pemberian landasan yang lebih permanen dengan mekanisme koordinasi yang tidak jelas, menimbulkan kekhawatiran atas dua hal utama.

Pertama, pemberian peran permanen ini berpotensi menggeser kewenangan BNPB sebagai leading sector, dimana sumber daya dan struktur organisasi TNI yang lebih besar dapat mendominasi operasi penanggulangan bencana.

Dominasi ini berisiko meminggirkan peran BNPB dan melemahkan kapasitas serta pembelajaran institusional lembaga-lembaga sipil dalam mengelola bencana.

Kedua, partisipasi aktif dan permanen TNI dalam urusan kemanusiaan berpotensi mengaburkan garis pemisah antara fungsi pertahanan dan kemanusiaan.

Pendekatan militer yang hierarkis dan komando dinilai tidak sesuai dengan konteks penanganan bencana yang membutuhkan pendekatan partisipatif dan kolaboratif, sehingga berisiko menimbulkan ketegangan dengan masyarakat sipil dan mengikis citra TNI sendiri sebagai institusi pertahanan

Pengaturan Jabatan Sipil bagi Purnawirawan TNI

Pengaturan formal dalam RUU tentang pemberian jabatan sipil untuk purnawirawan TNI, yang seringkali disertai dengan masa tunggu yang dipersingkat atau mekanisme tidak ketat, menuai kontroversi karena dua alasan mendasar.

Pertama, pengaturan ini dinilai melegitimasi dan mempermudah praktik militerisasi birokrasi sipil, yang merupakan bentuk modern dari Dwifungsi ABRI.

Dengan prosedur yang longgar, mantan perwira TNI dapat membanjiri jabatan strategis di pemerintahan, di mana nilai-nilai komando dan hierarki militer yang mereka bawa dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik seperti akuntabilitas publik dan transparansi.

Kedua, kebijakan ini merupakan bentuk ketidakadilan yang merusak sistem meritokrasi, karena jalur khusus ini mengutamakan latar belakang militer daripada keahlian teknis dan pengalaman spesifik yang dibutuhkan untuk jabatan sipil.

Akibatnya, kesempatan bagi profesional sipil yang lebih kompeten tertutup, yang berpotensi menghasilkan birokrasi yang tidak efisien, tidak inovatif, dan sekadar menjadi arena “pembagian kursi”.

Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas

Ketidakmampuan RUU untuk secara signifikan memperkuat mekanisme pengawasan eksternal oleh DPR dan masyarakat sipil—bahkan berpotensi melemahkannya di tengah perluasan kewenangan TNI—menjadi sumber kontroversi yang krusial.

Pertama, ketiadaan penguatan pengawasan yang seimbang dengan perluasan kewenangan ini menciptakan situasi berisiko tinggi. Dalam sebuah negara demokratis, institusi bersenjata seperti TNI harus berada di bawah pengawasan ketat perwakilan rakyat dan masyarakat.

Tanpa peningkatan transparansi dan akuntabilitas yang memadai, kewenangan TNI di ranah sensitif seperti siber dan ideologi berpotensi besar disalahgunakan untuk membungkam kritik atau melanggengkan kekuasaan.

Kedua, lemahnya pengawasan eksternal ini berisiko mengulangi kesalahan masa lalu dimana anggaran dan operasi pertahanan menjadi “black box” yang tak terjamah, yang dapat berujung pada inefisiensi anggaran, korupsi, dan lemahnya evaluasi publik.

Pada akhirnya, situasi ini justru akan merugikan TNI sendiri dengan terkikisnya kepercayaan publik—modal sosial terpenting—serta berpotensi menurunkan profesionalisme TNI karena tidak adanya tekanan eksternal untuk berbenah dan beradaptasi dengan standar tata kelola yang baik.

Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis mendalam terhadap pasal-pasal kontroversial dalam RUU TNI, berikut adalah rekomendasi kebijakan yang dirumuskan untuk memastikan revisi UU TNI mengedepankan reformasi sektor keamanan dan konsolidasi demokrasi:

Mempertahankan Definisi Ancaman yang Spesifik dan Terbatas

Revisi UU TNI harus secara tegas membatasi definisi “ancaman” pada ancaman militer bersenjata dari kekuatan asing dan kelompok bersenjata terorganisir.

Jika ancaman nirmiliter seperti siber harus dimasukkan, ruang lingkup, parameter, dan mekanisme koordinasinya dengan lembaga sipil yang berwenang (seperti BSSN) harus didefinisikan secara ketat, jelas, dan tidak multitafsir.

Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan intervensi TNI ke dalam ranah politik dan kebebasan sipil.

Mempertegas Peran Subsider dan Koordinatif dalam Penanganan Bencana

Pasal tentang penanganan bencana harus secara eksplisit menegaskan bahwa peran TNI adalah sebagai pendukung bagi lembaga sipil yang menjadi leading sector, dalam hal ini BNPB.

Mekanisme pengerahan harus tetap berdasarkan permintaan (atas permintaan) dan di bawah koordinasi penuh BNPB atau pemerintah daerah. Pendekatan ini akan memperkuat kapasitas institusi sipil dan mencegah terjadinya dominasi pendekatan militer dalam situasi kemanusiaan.

Menghapus Jalur Khusus dan Menerapkan Prinsip Meritokrasi

Seluruh klausul yang memberikan jalur khusus atau mempermudah purnawirawan TNI untuk menduduki jabatan sipil strategis harus dihapuskan.

Pengisian jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga non-kementerian, maupun BUMN, harus mengikuti prinsip meritokrasi murni melalui proses seleksi terbuka, transparan, dan kompetitif yang memprioritaskan keahlian teknis, kompetensi, dan rekam jejak di bidangnya.

Langkah ini penting untuk mendepak militerisasi birokrasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Memperkuat Mekanisme Pengawasan Eksternal yang Kuat dan Independen

Revisi UU TNI harus memuat pasal-pasal yang secara khusus memperkuat fungsi pengawasan DPR. Hal ini dapat dilakukan dengan mewajibkan pelaporan yang komprehensif dan rutin dari Panglima TNI kepada Komisi I DPR, termasuk mengenai penggunaan anggaran dan operasi di ranah baru (jika ada).

Selain itu, perlu dibentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan Komnas HAM untuk memastikan operasi TNI sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan tata kelola demokrasi. Transparansi anggaran pertahanan juga mutlak ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Kesimpulan dan Penutup

Wacana revisi UU TNI telah menempatkan Indonesia pada persimpangan jalan yang kritis. Di satu sisi, terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan keamanan kontemporer.

Namun di sisi lain, bayang-bayang kembalinya praktik dwifungsi dalam bentuk baru merupakan ancaman nyata yang dapat menggerogoti fondasi demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah pasca-Reformasi 1998.

Analisis terhadap pasal-pasal krusial dalam RUU TNI menunjukkan bahwa perluasan kewenangan yang multitafsir, pelemahan institusi sipil, dan tidak adanya penguatan mekanisme pengawasan eksternal justru berpotensi memundurkan reformasi sektor keamanan.

Oleh karena itu, revisi UU TNI tidak boleh dilihat sebagai proses legal-formalis semata, melainkan sebagai sebuah proyek politik untuk memperkuat konsolidasi demokrasi Indonesia.

Momentum ini harus dimanfaatkan untuk semakin memagari TNI pada peran profesionalnya sebagai garda terdepan pertahanan negara, sekaligus mempertegas supremasi sipil tanpa syarat.

Masyarakat sipil, akademisi, pers, dan seluruh elemen demokrasi harus tetap berdiri di garda terdepan untuk mengawal proses revisi ini, memastikan bahwa suara publik didengar dan kepentingan bangsa jangka panjang diutamakan di atas kepentingan kelompok mana pun.

Pada akhirnya, cita-cita untuk memiliki TNI yang profesional, modern, dan dihormati hanya dapat terwujud jika ia beroperasi dalam kerangka negara hukum dan demokrasi yang sehat.

Sejarah kelam Orde Baru dan pelajaran dari negara-negara tetangga telah memberikan peringatan yang jelas tentang bahaya ketika militer melampaui ruangnya.

Mari jadikan revisi UU TNI sebagai batu pijakan untuk melangkah maju, bukan justru mundur ke dalam bayang-bayang masa lalu yang telah kita tinggalkan. Masa depan demokrasi Indonesia tergantung pada pilihan yang kita buat hari ini.

 

Penulis:
1. Musana Wildan Aliyantoro 
2. Arlan Abhista Khalfani 
3. Ida Bagus Basma Saylendra 
4. Nicholas Arga Satria Pasaribu
Mahasiswa Universitas Brawijaya

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses