Abstrak
Kemiskinan merupakan fenomena multidimensional yang menjadi tantangan global, tidak hanya dari aspek materi tetapi juga spiritual.
Dalam ekonomi konvensional, kemiskinan sering kali hanya dipandang sebagai keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi dan pendapatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep kemiskinan dari sudut pandang ekonomi syariah, yang mendefinisikan kemiskinan melalui instrumen maqashid syariah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka (library research).
Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi syariah memandang kemiskinan bukan sekadar nasib, melainkan akibat dari ketidakadilan distribusi kekayaan dan rendahnya etos kerja.
Solusi yang ditawarkan Islam bersifat komprehensif, mencakup instrumen karitatif seperti Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), serta pemberdayaan ekonomi melalui pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengentasan kemiskinan dalam Islam menuntut integrasi antara peran negara dalam menjamin keadilan sosial, kesadaran spiritual individu, dan optimalisasi lembaga keuangan sosial Islam untuk menciptakan sirkulasi harta yang inklusif.
Kata Kunci: Kemiskinan, Ekonomi Syariah, Maqashid Syariah, ZISWAF, Keadilan Distribusi.
Baca Juga: Tercekik Pinjol dan Doom Spending: Memutus Rantai Kemiskinan Pemuda dengan Ekonomi Syariah
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Kemiskinan tetap menjadi persoalan fundamental yang menghambat kemajuan peradaban manusia di seluruh dunia.
Meskipun kemajuan teknologi dan globalisasi ekonomi berkembang pesat, kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin justru semakin melebar.
Dalam paradigma ekonomi konvensional, kemiskinan sering kali diukur secara kuantitatif melalui indikator pendapatan harian atau daya beli.
Namun, pendekatan ini kerap gagal menyentuh akar permasalahan karena mengabaikan dimensi moral, spiritual, dan keadilan distribusi.
Ekonomi syariah menawarkan paradigma yang berbeda dalam memandang harta dan kemiskinan.
Dalam Islam, harta bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah dari Allah Swt. yang memiliki fungsi sosial.
Kemiskinan dipandang sebagai ancaman serius, tidak hanya bagi stabilitas sosial tetapi juga bagi keimanan seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah saw. bahwa “kefakiran mendekatkan pada kekufuran.”
Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan dalam Islam bukan sekadar kebijakan publik, melainkan bagian dari ibadah dan perwujudan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah).
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam paper ini adalah:
- Bagaimana definisi dan kriteria kemiskinan dalam perspektif Ekonomi Syariah?
- Apa saja faktor penyebab kemiskinan menurut tinjauan hukum Islam?
- Bagaimana instrumen ekonomi Islam seperti ZISWAF dan sistem bagi hasil dapat menjadi solusi sistemik terhadap pengentasan kemiskinan?
3. Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis konsep kemiskinan secara komprehensif dari sudut pandang ekonomi Islam.
Selain itu, paper ini bermaksud untuk mengidentifikasi solusi-solusi praktis dan strategis yang ditawarkan oleh sistem ekonomi syariah dalam mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan keadilan ekonomi di tengah masyarakat.
4. Manfaat Penulisan
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan mengenai ekonomi publik Islam.
Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat menjadi referensi bagi para pembuat kebijakan dan lembaga keuangan sosial Islam dalam mengoptimalkan pengelolaan dana umat untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.
Tinjauan Pustaka
1. Konsep Kemiskinan dalam Ekonomi Konvensional
Kemiskinan dalam perspektif ekonomi konvensional umumnya dipahami sebagai ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang diukur secara material.
Kemiskinan di sini dilihat dari aspek material seperti pendapatan, kepemilikan harta, dan tingkat konsumsi, sehingga seseorang dianggap miskin apabila penghasilannya berada di bawah standar tertentu atau garis kemiskinan.
Fokus utama pendekatan ini adalah pada pemenuhan kebutuhan fisik (basic needs), seperti sandang, pangan, papan, serta akses terhadap kesehatan.
Selain itu, perspektif ekonomi konvensional cenderung lebih berfokus pada aspek material dan kurang memperhatikan aspek nonmaterial.
Aspek seperti spiritualitas, moral, dan kesejahteraan batin tidak menjadi indikator utama dalam mengukur kemiskinan.
Akibatnya, pemahaman kemiskinan dalam ekonomi konvensional bersifat terbatas karena belum mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia.
2. Konsep Kemiskinan dalam Islam
Berbeda dengan perspektif ekonomi konvensional, Islam memandang kemiskinan tidak hanya bersifat material, tetapi juga mencakup aspek spiritual dan sosial.
Kemiskinan dalam Islam bersifat multidimensional, sehingga tidak hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga kondisi moral dan kesejahteraan batin.
Oleh karena itu, kesejahteraan tidak hanya dilihat dari terpenuhinya kebutuhan materi, tetapi juga keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat.
Islam juga mengenal konsep had kifayah, yaitu standar kecukupan hidup yang tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga menjamin kehidupan yang layak dan bermartabat.
Dengan demikian, konsep kemiskinan dalam Islam lebih menyeluruh karena mencakup dimensi material dan nonmaterial secara seimbang.
3. Landasan Teologis (Al-Quran dan Hadis)
Dalam Islam, penanggulangan kemiskinan memiliki landasan teologis yang kuat yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.
Islam sangat peduli terhadap kemiskinan karena tidak hanya dipandang sebagai masalah ekonomi, tetapi juga tanggung jawab sosial.
Umat Islam diperintahkan untuk membantu fakir miskin dan dilarang bersikap acuh terhadap kondisi tersebut.
Hal ini tercermin dalam QS. Al-Baqarah: 177 dan QS. Al-Hasyr: 7 yang menekankan pentingnya berbagi dan mendistribusikan harta secara adil.
Dalam praktiknya, Islam menyediakan berbagai instrumen distribusi kekayaan seperti zakat, infak, dan sedekah yang bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong pemerataan harta.
Dengan demikian, keadilan sosial dapat terwujud karena harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja.
4. Prinsip Maqashid Syariah terkait Kesejahteraan
Dalam Islam, upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari prinsip maqashid syariah.
Maqashid syariah merupakan tujuan utama dari syariah yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Tujuan tersebut meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam konteks kemiskinan, kondisi ini dapat menghambat terpenuhinya aspek-aspek tersebut, seperti terganggunya kualitas hidup dan kesejahteraan individu.
Oleh karena itu, kemiskinan perlu diatasi agar maqashid syariah dapat tercapai.
Hal ini menunjukkan bahwa maqashid syariah menjadi landasan penting dalam mewujudkan kesejahteraan yang menyeluruh, tidak hanya dari sisi material tetapi juga spiritual.
Baca Juga: Zakat Triliunan Rupiah, Mengapa Kemiskinan Masih Merajalela di Indonesia?
Metodologi Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami dan menggambarkan secara mendalam konsep kemiskinan dalam perspektif ekonomi syariah.
Pendekatan ini dipilih karena penelitian tidak berfokus pada data numerik, melainkan pada analisis makna, konsep, serta pemahaman terhadap fenomena kemiskinan berdasarkan nilai-nilai Islam.
Dengan metode ini, penulis dapat mengkaji secara komprehensif bagaimana ekonomi syariah memandang kemiskinan serta solusi yang ditawarkan dalam kerangka maqashid syariah.
2. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur yang relevan dengan topik penelitian.
Data tersebut meliputi buku teks ekonomi syariah, jurnal ilmiah, artikel akademik, serta publikasi resmi yang berkaitan dengan kemiskinan dan ekonomi Islam.
Selain itu, penelitian ini juga menggunakan Al-Quran dan Hadis sebagai landasan normatif dalam menganalisis konsep kemiskinan dalam Islam.
Penggunaan berbagai sumber ini bertujuan untuk memperkuat validitas serta kedalaman analisis penelitian.
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research), yaitu dengan cara mengumpulkan, membaca, dan mengkaji berbagai referensi yang berkaitan dengan tema penelitian.
Proses ini dilakukan dengan mengidentifikasi literatur yang relevan, mengelompokkan informasi sesuai dengan fokus pembahasan, serta mencatat data-data penting yang mendukung analisis.
Dengan teknik ini, penulis dapat memperoleh pemahaman yang sistematis mengenai konsep kemiskinan dalam perspektif ekonomi syariah.
4. Metode Analisis
Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan cara menguraikan konsep-konsep dari berbagai sumber, kemudian membandingkan perspektif ekonomi konvensional dan ekonomi syariah.
Selain itu, data juga diinterpretasikan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam untuk menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam.
Hasil analisis tersebut kemudian disusun secara sistematis sehingga dapat ditarik kesimpulan yang sesuai dengan tujuan penelitian.
Pembahasan
Kemiskinan dalam perspektif ekonomi syariah tidak hanya dipandang sebagai masalah ekonomi semata, tetapi juga sebagai persoalan moral, sosial, dan sistem distribusi kekayaan.
Islam menawarkan pendekatan yang komprehensif dalam memahami penyebab kemiskinan sekaligus menyediakan instrumen untuk mengatasinya.
1. Penyebab Kemiskinan dalam Pandangan Syariah
Dalam ekonomi syariah, kemiskinan dapat disebabkan oleh beberapa faktor utama.
Pertama, faktor individu seperti kurangnya usaha, keterampilan, dan etos kerja.
Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras dan tidak bergantung pada orang lain.
Kedua, faktor struktural seperti distribusi kekayaan yang tidak merata.
Ketimpangan ini sering terjadi akibat sistem ekonomi yang tidak adil.
Selain itu, praktik ekonomi yang tidak sesuai syariah, seperti riba, juga menjadi penyebab utama kemiskinan.
Riba dapat memperkaya pihak tertentu secara tidak adil dan memperlebar kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya keadilan dalam aktivitas ekonomi.
2. Instrumen Distribusi Kekayaan (Zakat, Infak, dan Sedekah)
Islam menyediakan mekanisme distribusi kekayaan yang jelas melalui zakat, infak, dan sedekah.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan dari golongan mampu kepada golongan yang membutuhkan (mustahik).
Infak dan sedekah bersifat sukarela, namun memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas sosial.
Ketiga instrumen ini tidak hanya membantu mengurangi kemiskinan, tetapi juga menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik, dana zakat, infak, dan sedekah dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pengembangan usaha kecil.
3. Instrumen Investasi Sosial (Wakaf Produktif)
Wakaf produktif merupakan salah satu solusi jangka panjang dalam mengatasi kemiskinan.
Berbeda dengan wakaf tradisional yang bersifat konsumtif (seperti pembangunan masjid), wakaf produktif dikelola dalam bentuk aset yang menghasilkan, seperti tanah pertanian, properti, atau usaha bisnis.
Hasil dari pengelolaan wakaf ini kemudian digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.
Dengan demikian, wakaf produktif dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan yang membantu mengurangi kemiskinan secara sistematis.
4. Peran Akad Qardhul Hasan dalam Permodalan Mikro
Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa imbalan yang diberikan kepada pihak yang membutuhkan.
Dalam konteks ekonomi syariah, akad ini berperan penting dalam membantu masyarakat miskin yang ingin memulai atau mengembangkan usaha kecil.
Berbeda dengan pinjaman konvensional yang berbunga, qardhul hasan tidak membebani peminjam, sehingga lebih adil dan manusiawi.
Skema ini sangat cocok untuk mendukung pelaku usaha mikro agar dapat mandiri secara ekonomi tanpa terjerat utang yang memberatkan.
5. Larangan Riba dan Dampaknya terhadap Kesenjangan Ekonomi
Islam secara tegas melarang praktik riba karena dianggap merugikan dan tidak adil.
Riba cenderung memperkaya pemilik modal tanpa mempertimbangkan kondisi pihak yang meminjam.
Dampak dari praktik riba adalah meningkatnya kesenjangan ekonomi, di mana kelompok kaya semakin kaya dan kelompok miskin semakin terpuruk.
Dalam ekonomi syariah, sistem keuangan berbasis bagi hasil (profit and loss sharing) lebih dianjurkan karena menciptakan keadilan dan keseimbangan.
Dengan menghindari riba, sistem ekonomi dapat berjalan lebih sehat dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua pihak untuk berkembang.
Baca Juga: Kemiskinan di Indonesia: Analisis dan Solusi dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Strategi Implementasi
1. Optimalisasi Lembaga Pengelola Zakat (LPZ)
Optimalisasi Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) merupakan salah satu strategi utama dalam meningkatkan efektivitas pengentasan kemiskinan dalam perspektif ekonomi syariah.
LPZ memiliki peran strategis tidak hanya sebagai penghimpun dan penyalur dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), tetapi juga sebagai institusi yang berkontribusi dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan pada aspek kelembagaan, tata kelola, serta pendayagunaan dana agar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat dapat semakin optimal.
Salah satu bentuk optimalisasi LPZ dapat dilakukan melalui peningkatan tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Penguatan kelembagaan menjadi faktor kunci dalam memperluas dampak program sosial-ekonomi yang dijalankan.
Hal ini sejalan dengan penelitian Aziz dan Widodo (2019) yang menyatakan bahwa penguatan kelembagaan dalam pengelolaan dana sosial Islam berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Dengan tata kelola yang baik, LPZ tidak hanya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mengoptimalkan penghimpunan serta pendayagunaan dana secara lebih efektif.
Selain itu, optimalisasi LPZ dapat dilakukan melalui pengelolaan dana secara produktif, termasuk melalui integrasi dengan instrumen wakaf.
Dana yang dikelola secara produktif dapat dimanfaatkan untuk membiayai layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman, konsep wakaf mengalami transformasi menjadi wakaf produktif yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi.
Wakaf produktif memungkinkan aset dikelola secara ekonomis sehingga mampu menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.
Menurut A.A dan Rosidta (2024), wakaf produktif dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pembangunan ekonomi umat, terutama apabila dialokasikan pada sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, dan usaha mikro.
Oleh karena itu, integrasi pengelolaan ZIS dan wakaf produktif oleh LPZ merupakan strategi yang efektif dalam menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat serta menurunkan tingkat kemiskinan secara berkelanjutan.
Di samping itu, optimalisasi LPZ juga perlu diarahkan pada pendayagunaan dana ZIS secara produktif melalui pemberdayaan usaha mikro, pelatihan keterampilan, serta pendampingan usaha bagi mustahik.
Pendekatan ini tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga mendorong transformasi mustahik menjadi muzakki.
Dengan demikian, peran LPZ tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga transformatif dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai strategi tersebut, optimalisasi Lembaga Pengelola Zakat diharapkan mampu menjadikan zakat dan instrumen sosial Islam lainnya sebagai solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan kemiskinan.
2. Transformasi Mustahik menjadi Muzakki
Transformasi mustahik menjadi muzakki merupakan salah satu tujuan utama dalam pengelolaan zakat dalam ekonomi syariah.
Strategi ini menekankan bahwa bantuan yang diberikan kepada mustahik tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi harus mampu meningkatkan kapasitas ekonomi sehingga mereka dapat mandiri dan pada akhirnya menjadi pemberi zakat.
Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi.
Implementasi strategi ini dilakukan melalui pendayagunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara produktif, seperti pemberian modal usaha, pelatihan keterampilan, serta pendampingan usaha secara berkelanjutan.
Program-program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mustahik dalam mengelola usaha dan keuangan, sehingga mampu menghasilkan pendapatan yang stabil.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam jangka panjang dibandingkan dengan bantuan yang bersifat konsumtif semata.
Selain itu, aspek pendidikan juga menjadi faktor penting dalam proses transformasi ini.
Program beasiswa dan pelatihan sumber daya manusia dapat meningkatkan kualitas individu mustahik, sehingga membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Dengan adanya peningkatan kapasitas tersebut, mustahik diharapkan dapat keluar dari garis kemiskinan dan berkontribusi sebagai muzakki di masa mendatang.
Oleh karena itu, transformasi mustahik menjadi muzakki mencerminkan keberhasilan sistem ekonomi syariah dalam menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
3. Sinergi Kebijakan Fiskal dan Peran Pemerintah
Sinergi antara kebijakan fiskal Islam dan peran pemerintah menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengentasan kemiskinan.
Dalam konteks ini, zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban individu, tetapi juga sebagai instrumen fiskal yang dapat berkontribusi dalam sistem ekonomi nasional.
Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara pengelolaan zakat dengan kebijakan ekonomi yang lebih luas.
Pemerintah memiliki peran strategis dalam menciptakan regulasi yang mendukung optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Bentuk dukungan tersebut dapat berupa penyusunan kebijakan yang mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat, pemberian insentif bagi muzakki, serta penguatan kelembagaan zakat.
Selain itu, pemerintah juga dapat berperan dalam mengoordinasikan berbagai program sosial agar tidak terjadi tumpang tindih dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara lebih merata.
Lebih lanjut, sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, dan sektor swasta dapat memperkuat dampak program pengentasan kemiskinan.
Kolaborasi ini memungkinkan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien serta perluasan jangkauan program pemberdayaan masyarakat.
Dalam situasi krisis, seperti pandemi, sinergi tersebut terbukti mampu mempercepat penyaluran bantuan dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, integrasi kebijakan fiskal Islam dengan peran pemerintah merupakan strategi penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui sinergi yang kuat, zakat dan instrumen sosial Islam lainnya dapat berfungsi secara optimal dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga: Apakah MBG Selaras dengan Teori Pembangunan Syariah untuk Mengatasi Kemiskinan?
Simpulan dan Saran
1. Simpulan
Kemiskinan dalam ekonomi syariah tidak hanya dilihat sebagai masalah kekurangan pendapatan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi sosial dan spiritual masyarakat.
Kemiskinan dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti rendahnya kualitas sumber daya manusia, kurangnya kesempatan ekonomi, serta tidak meratanya distribusi kekayaan.
Selain itu, praktik ekonomi yang tidak sesuai dengan prinsip Islam, seperti riba, juga dapat memperparah kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.
Ekonomi syariah menawarkan solusi yang lebih menyeluruh dalam mengatasi kemiskinan.
Instrumen seperti zakat, infak, dan sedekah berperan dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Sementara itu, wakaf produktif dan pembiayaan berbasis bagi hasil dapat mendorong masyarakat untuk lebih mandiri secara ekonomi.
Dengan pengelolaan yang baik, instrumen-instrumen tersebut tidak hanya membantu dalam jangka pendek, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam jangka panjang.
Peran lembaga pengelola zakat menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa dana yang dihimpun dapat disalurkan secara tepat dan efektif.
Selain itu, upaya pemberdayaan mustahik melalui pelatihan, bantuan usaha, dan pendampingan juga diperlukan agar mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya.
Dukungan dari pemerintah melalui kebijakan yang tepat juga turut menentukan keberhasilan dalam pengentasan kemiskinan.
Secara keseluruhan, ekonomi syariah memiliki potensi besar dalam mengatasi kemiskinan apabila seluruh instrumen dan pihak yang terlibat dapat bekerja secara optimal dan saling mendukung.
2. Saran
Untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan dalam perspektif ekonomi syariah, beberapa saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
- Pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf perlu lebih diarahkan pada program yang mendorong kemandirian ekonomi, sehingga tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
- Pengelolaan instrumen ekonomi syariah perlu dilakukan secara lebih optimal melalui peningkatan tata kelola yang transparan dan tepat sasaran agar manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
- Penguatan sinergi dan kesadaran bersama dalam pelaksanaan instrumen ekonomi syariah perlu terus ditingkatkan guna menciptakan sistem distribusi kekayaan yang lebih merata dan berkeadilan.
Penulis:
1. Dimas Saputra Nugraha (H5401241001)
2. Agnia Kayla Putri (H5401241018)
3. Yusup Maulana Pulungan (H5401241013)
4. Salwa Saniyya Yerrie (H5401241124)
5. Nadya Aulia Zahra (H5401241016)
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Dosen Pengampu: Dr. Salahuddin El Ayyubi, Lc., M.A.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
- Karmilah, Fazli, R. Setiawan, I. P. A. J. Kusuma, & F. R. Eko. (2025). Dampak zakat dan wakaf terhadap pembangunan sosial ekonomi: Bukti dari negara. Journal of Economics and Business, 3(1), 10–19.
- Yaasin, M. S., Hasanah, N. U., Ianovsky, D. G., & Fitriyani, F. (2024). Studi komparatif: Pengentasan kemiskinan melalui ZIS dan wakaf uang. Jurnal Ekonomi Syariah Mulawarman (JESM), 3(1).
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












