Ketika Teknologi Bersinggungan dengan Syariat: Memahami Hukum Cryptocurrency bagi Mahasiswa

Hukum Cryptocurrency dalam Islam
Foto: Dok. Penulis

Pembukaan

Di era digital, dunia keuangan berubah cepat dan beralih dari uang fisik ke aset virtual seperti cryptocurrency.

Bitcoin, Ethereum, dan berbagai kripto lain kian populer di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa. Meski dianggap menjanjikan, kripto juga dinilai berisiko dan penuh spekulasi.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Perkembangan pesat kripto memunculkan banyak perdebatan, tidak hanya dari sisi ekonomi dan teknologi, tetapi juga hukum dan agama.

Di Indonesia, regulasi mengenai kripto pun belum selaras: Bank Indonesia menolak kripto sebagai alat pembayaran, Bappebti mengaturnya sebagai komoditas, sementara MUI menetapkan penggunaannya sebagai alat tukar sebagai haram karena unsur gharar dan spekulasi.

Ketidaksinkronan ini membuat masyarakat—terutama mahasiswa Teknologi Informasi—sering bingung.

Mereka memahami teknologi seperti blockchain atau smart contract, tetapi belum tentu mengerti bagaimana kripto dinilai dari perspektif hukum Islam.

Pemahaman mereka semakin bias karena banyak mengenal kripto melalui media sosial yang lebih menonjolkan keuntungan daripada edukasi kritis.

Kesenjangan juga terlihat dalam pendidikan, di mana literasi teknologi jarang diimbangi nilai etika dan agama.

Mahasiswa mungkin memahami teknis blockchain, tetapi tidak dapat menilai apakah transaksi kripto sesuai prinsip syariah.

Karena itu, literasi digital berbasis nilai keagamaan menjadi penting.

Teknologi saja tidak cukup; pemahaman etika dan hukum Islam diperlukan agar mahasiswa dapat membuat keputusan yang bijak, memahami risiko, dan terhindar dari praktik spekulatif yang bertentangan dengan syariat.

Pembahasan

Hasil wawancara terhadap 15 mahasiswa Teknologi Informasi menunjukkan bahwa meskipun mereka memahami teknologi blockchain, sikap mereka terhadap cryptocurrency justru sangat hati-hati.

Mereka mengetahui kripto sebagai aset digital, namun pemahaman tentang hukum Islam masih dangkal—sekadar mengetahui adanya pro-kontra fatwa tanpa memahami dalilnya.

Hal ini menegaskan adanya kesenjangan antara literasi teknis dan literasi syariah.

Mayoritas responden bahkan belum pernah bertransaksi kripto. Sikap utama mereka adalah kehati-hatian, terutama karena dua faktor: tingginya risiko finansial dan ketidakjelasan hukum agama.

Nilai religius terbukti sangat berpengaruh: ketika ditanya apakah mereka akan tetap menggunakan kripto jika menguntungkan namun dinyatakan haram, sebagian besar menolak, dengan alasan keberkahan lebih penting daripada profit.

Ini menunjukkan bahwa prinsip keagamaan tetap menjadi kompas moral bagi mahasiswa TI.

Terkait literasi digital, responden menilai kemampuan mereka berada di level sedang. Tantangan terbesar bukan mencari informasi, melainkan mengevaluasinya.

Konten kripto di media sosial umumnya bersifat promosi sehingga menciptakan bias pemahaman dan menonjolkan keuntungan dibandingkan risiko syariah.

Hambatan lain dalam memahami hukum Islam tentang kripto meliputi minat baca yang rendah, pemahaman teknis yang terbatas, informasi yang kontradiktif, tekanan FOMO, serta perbedaan pendapat ulama yang membingungkan.

Meski demikian, mahasiswa menunjukkan minat tinggi untuk mengikuti edukasi literasi digital berbasis syariah, dengan harapan mendapatkan pemahaman yang terintegrasi antara teknologi dan nilai agama.

Temuan ini menegaskan pentingnya memasukkan literasi digital bernilai keagamaan dalam pendidikan teknologi. Mahasiswa TI perlu dibimbing agar mampu menilai teknologi tidak hanya dari sisi “bisa” secara teknis, tetapi juga “boleh” secara syariah.

Dengan bekal etika, pemahaman fiqih muamalah, serta kemampuan berpikir kritis, mahasiswa dapat menjadi pengguna teknologi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan spiritual.

Tingkat Pemahaman Mahasiswa tentang Hukum Kripto dalam Perspektif Islam

Berdasarkan hasil wawancara terhadap 15 mahasiswa Teknologi Informasi, tingkat pemahaman mereka mengenai hukum kripto dalam perspektif Islam masih tergolong terbatas dan belum terstruktur.

Dari 15 mahasiswa, 14 orang mengetahui kripto hanya dari sisi teknologi dan investasi, bukan dari aspek syariah.

Mereka memahami kripto sebagai aset digital yang populer, tetapi belum mengaitkannya dengan ketentuan fikih muamalah.

Terkait status hukum, 12 mahasiswa mengetahui bahwa kripto tidak boleh dijadikan alat pembayaran, namun sebagian besar tidak memahami alasan fikih yang mendasarinya, seperti unsur gharar, ketidakjelasan nilai, atau tidak terpenuhinya karakteristik tsamaniyah.

Sementara itu, hanya sebagian kecil yang memahami bahwa kripto masih diperbolehkan sebagai komoditas atau aset digital di bawah pengawasan Bappebti.

Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman mereka masih parsial dan sering terbatas pada potongan informasi yang beredar di internet.

Dalam sikap keagamaan, 11 mahasiswa menyatakan tidak akan menggunakan kripto jika hukumnya haram, mencerminkan adanya kehati-hatian (ihtiyath) meskipun pemahaman mereka belum mendalam.

Mereka cenderung menahan diri karena belum memiliki penjelasan yang meyakinkan atau rujukan syariah yang jelas.

Data juga menunjukkan bahwa 13 mahasiswa memperoleh informasi tentang kripto terutama dari media sosial, bukan dari literatur fikih, fatwa resmi, atau sumber akademik.

Hal ini menyebabkan munculnya persepsi yang bercampur antara aturan pemerintah, opini influencer, dan pandangan ulama, sehingga membuat mereka bingung membedakan konteks hukum “kripto sebagai alat pembayaran” dan “kripto sebagai komoditas”.

Secara keseluruhan, mahasiswa Teknologi Informasi memiliki pemahaman yang kuat pada aspek teknis, tetapi pemahaman mereka tentang hukum kripto berdasarkan perspektif Islam masih lemah.

Kesenjangan antara literasi digital dan literasi syariah inilah yang menyebabkan interpretasi mereka masih bersifat dangkal dan tidak menyeluruh.

Oleh karena itu, pendidikan mengenai fikih muamalah kontemporer perlu diperkuat agar mahasiswa dapat menilai fenomena kripto secara lebih seimbang dan sesuai dengan prinsip syariah.

Peran Literasi Digital berbasis Agama dalam Pemahaman Hukum Kripto

Di era media sosial, informasi tentang cryptocurrency begitu mudah ditemui. Namun kemudahan ini tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman yang benar.

Hasil wawancara menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa Teknologi Informasi mengenal kripto dari TikTok, YouTube, atau Instagram, platform yang sering menonjolkan potensi profit ketimbang risiko syariah di baliknya.

Akibatnya, pemahaman yang terbentuk lebih bersifat promosi, bukan edukasi.

Di sinilah pentingnya literasi digital yang tidak hanya fokus pada teknologi, tetapi juga berlandaskan nilai agama.

Ketika mahasiswa diminta menilai kemampuan literasi digital mereka, mayoritas hanya memberi skor 3–5 dari skala 10.

Artinya, mereka mampu mencari informasi, tetapi belum sepenuhnya bisa memeriksa kebenarannya.

Mereka mengetahui bahwa fatwa MUI mengharamkan kripto sebagai alat tukar, namun belum memahami alasan fikih yang melatarinya.

Meskipun demikian, nilai agama tetap menjadi kompas utama bagi sebagian besar mahasiswa. Jika kripto ditetapkan haram, mereka siap untuk meninggalkannya, meskipun menjanjikan keuntungan besar.

Sikap ini menunjukkan bahwa literasi spiritual memiliki pengaruh kuat dalam pengambilan keputusan digital generasi muda.

Mayoritas responden juga menyatakan kebutuhan akan edukasi yang mengintegrasikan teknologi dengan prinsip syariah.

Mereka ingin memahami kripto bukan hanya sebagai inovasi finansial, tetapi juga bagaimana Islam menilai keabsahan dan etika penggunaannya.

Dengan literasi digital berbasis agama, mahasiswa dapat bersikap lebih bijak: bukan sekadar tergiur profit, melainkan mempertimbangkan keberkahan dan tanggung jawab moral dalam setiap langkah digital.

Faktor Pendukung dan Penghambat dalam Memahami Hukum Kripto

Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan terdapat beberapa faktor yang mendorong mahasiswa untuk memahami hukum kripto, seperti ketertarikan mereka terhadap teknologi, keinginan untuk memahami status halal-haramnya kripto, ketersediaan informasi digital yang mudah diakses, dan yang terakhir yaitu rasa ingin tahu terhadap fenomena ekonomi digital.

Selain itu ada juga beberapa faktor penghambat yang ditemukan dalam proses pemahaman mahasiswa.

Mayoritas mahasiswa menjawab bahwa rasa malas membaca dan mencari informasi menjadi hambatan utama mereka dalam memahami kripto.

Selain itu ada juga faktor lain seperti adanya informasi yang tidak konsisten di media sosial yang membuat mahasiswa seringkali merasa bingung karena banyaknya informasi berlebihan dan sering bertentangan.

Selain itu, adanya perbedaan pendapat dari para ulama, kurangnya pengetahuan teknis, dan juga tidak adanya edukasi formal mengenai kripto menjadi faktor penghambat mahasiswa untuk memahami status halal-haramnya kripto.

Penutup

Pemahaman mahasiswa Teknologi Informasi tentang cryptocurrency menunjukkan bahwa mereka cukup mengenal aspek teknologinya, namun masih memiliki keterbatasan dalam memahami hukum syariah yang mengatur penggunaannya.

Sikap kehati-hatian yang muncul terutama dipengaruhi oleh ketidakjelasan hukum agama dan tingginya risiko spekulatif, serta kuatnya nilai spiritual dalam pengambilan keputusan.

Untuk itu, diperlukan upaya bersama dari perguruan tinggi, regulator, dan lembaga keagamaan untuk menyediakan panduan yang jelas mengenai aspek hukum dan etika penggunaan aset kripto.

Dengan peningkatan literasi digital serta pemahaman syariah yang lebih baik, mahasiswa diharapkan mampu memanfaatkan perkembangan teknologi finansial secara bijak dan sesuai nilai-nilai Islam.

 

Penulis:
1. Febriana Tri Hapsari
2. Dhikalaffaiz Marisky
3. Muhammad Fiqo Kholasul Fuad
4. Muhammad Rafi Rahman Habibi
5. Daffa’ Alhakimi
Mahasiswa Prodi Teknologi Informasi, Universitas Brawijaya

Dosen Pengampu: Farhanah Az Zahrowani Nabila, M.H.

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses