Perkembangan zaman semakin pesat, bahkan teknologi menjadi salah satu alat utama dalam kehidupan sosial. Di era digital ini, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi dalam bidang informasi berkembang dengan sangat pesat.
Kemajuan dalam teknologi informasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan juga memberikan informasi terhadap orang lain dengan cara yang bebas. Secara umum, dapat diketahui bahwa perkembangan teknologi informasi memiliki dampak yang baik.
Namun, apabila teknologi informasi ini digunakan dengan cara yang tidak sesuai, maka akan memberikan dampak buruk seperti adanya peluang untuk melakukan kejahatan cyberbullying terutama bagi anak-anak dan remaja, baik itu sebagai pelaku maupun korban.
Teknologi yang semakin berkembang bisa menjadi virus untuk mengubah pandangan terutama pada anak-anak yang baru saja mengalami pubertas, seperti dalam melakukan hal baru atau ‘tren’ belum tentu merupakan sesuatu hal yang benar untuk dipraktikkan.
Anak-anak pada masa pubertas akan terkecoh dengan namanya ‘tren’ supaya diterima dalam kelompok teman sebaya atau circle dengan mencoba hal yang baru tanpa mempertimbangkan dampak yang terjadi di masa yang akan datang.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari cyberbullying menjadi sangat penting karena dampaknya yang serius, baik secara psikologis, emosional, maupun sosial.
Cyberbullying merupakan perundungan dengan menggunakan teknologi digital yang sering kali terjadi di dunia maya, di mana anak-anak dan remaja tidak hanya berinteraksi dengan teman-teman mereka, tetapi juga dengan orang asing yang dapat menyalahgunakan kebebasan berekspresi di platform digital seperti media sosial.
Cyberbullying bersifat anonim, sehingga pelaku bisa lebih bebas dalam berkomentar yang menghina dan menyakitkan ataupun menyebarkan gambar yang bersifat privasi individu.
Saat berkomunikasi melalui media sosial, anak-anak dapat menjadi seorang korban dari perilaku intimidasi, seperti hinaan, ancaman, ejekan, ataupun tindakan lainnya baik berupa teks, video ataupun gambar.
Penyebaran informasi yang cepat dan anonim di internet membuat bentuk perundungan ini sulit terdeteksi tanpa memandang waktu dan tempat, namun dampaknya tetap terasa. Anak yang menjadi korban bisa merasa terisolasi, stres, dan dalam beberapa kasus bahkan berisiko terhadap kesehatan mental yang lebih serius.
Baca Juga: Etika Bersosial Media dalam Menghindari Adanya Cyberbullying
Pada tahun 2018, terdapat sebuah kasus cyberbullying yang mirip dengan kasus Amanda Todd di Kanada. Ada seorang remaja perempuan di Surabaya yang menjadi korban cyberbullying setelah foto-foto pribadinya disebarluaskan tanpa izin.
Dia menghadapi intimidasi dan penghinaan dari teman-temannya serta netizen hingga menyebabkan tekanan psikologis yang serius.
Selain itu, pada tahun 2023, terdapat sebuah kasus cyberbullying yang viral yaitu kasus cyberbullying yang dilakukan oleh seorang selebgram bernama Luluk Nuril kepada seorang murid SMK. Dikarenakan cyberbullying ini, sang korban menjadi hilang percaya diri dan sempat berniat berhenti melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang efektif untuk melindungi individu terutama anak-anak dan remaja dari dampak negatif cyberbullying di Indonesia.
Dalam kasus juga dapat disimpulkan teknologi bisa menjadi ancaman dalam kehidupan anak-anak terutama pada mental dalam bertahan hidup. Langkah-Langkah pencegahan dan penanganan ini harus melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, mulai dari orang tua, sekolah, masyarakat hingga pemerintah.
Sudah bertahun-tahun cyberbullying dilakukan, akan tetapi kasus tersebut dianggap sepele oleh semua orang padahal dampaknya tinggi untuk kesehatan mental. Laporan yang diterima oleh keamanan juga sedikit karena kurangnya percaya diri dan perasaan takut yang tinggi.
Baca Juga: Meningkatkan Literasi Digital: Kunci Menekan Kasus Cyberbullying di Era Digital
Hal ini terjadi karena korban cyberbullying tidak mendapatkan perlindungan tetapi justru dihujat seolah mereka juga penyebab cyberbullying. Pentingnya memberikan rasa kepercayaan terutama pada anak-anak, terkadang kasus yang terjadi tidak ada yang mengetahui hal yang sebenar karena korban bisa jadi pelaku dan pelaku bisa menjadi korban.
Orang tua harus lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya, memberikan pendidikan kepada anak-anak tentang penggunaan internet yang aman dan bijak, termasuk memahami potensi bahaya cyberbullying, dan membekali mereka dengan keterampilan untuk menghindari atau melaporkan perilaku negatif tersebut.
Selain itu, orang tua harus menunjukkan sikap yang bijaksana dalam menggunakan teknologi dan media sosial sebagai contoh bagi anak-anak mereka.
Dalam media sosial, etika sudah tidak terbentuk baik kepada yang lebih tua ataupun yang muda. Maka dari itu, pentingnya didikan dari orang tua dalam bertutur kata di media sosial baik dalam menyampaikan pesan ataupun pendapat.
Guru merupakan orang tua kedua untuk anak-anak karena anak-anak lebih banyak menghabiskan waktunya di sekolah, sehingga perlunya didikan dari guru dalam menggunakan teknologi yang baik dan benar.
Sekolah juga memiliki peran yang penting dalam penanganan cyberbullying seperti memberikan edukasi mengenai etika berinternet, melakukan sosialisasi mengenai dampak negatif dari cyberbullying, menciptakan program khusus untuk mengurangi dan mencegah perilaku bullying di dunia maya, serta membentuk lingkungan yang mendukung komunikasi terbuka antara siswa dan guru.
Baca Juga: Cyberbullying di Media Sosial
Selain itu, diperlukan adanya kerja sama antarsekolah dengan orang tua dalam mengawasi dan menangani potensi kasus cyberbullying dengan cara berbagi informasi dan solusi.
Pada era baru pikiran anak-anak dipengaruhi oleh teknologi, sumber yang didapatkan anak-anak semuanya berasal dari teknologi yang digunakan, terutama hal-hal yang berbau ‘tren’ serta ‘hal’ negatif yang baru diketahui oleh anak-anak. Teknologi juga menyebabkan kurangnya sifat sosial pada anak-anak yang cenderung lebih mementingkan kehidupan sosial di media digital.
Masyarakat pula berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung dan aman bagi anak-anak, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa takut diintimidasi oleh orang lain.
Selain itu, masyarakat juga harus memberikan dukungan moral kepada anak-anak yang menjadi korban dari tindakan cyberbullying sera membantu mereka untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Selain peran orang tua, guru, dan masyarakat, aspek hukum juga memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari cyberbullying. Di Indonesia, beberapa undang-undang telah disusun untuk menangani perundungan digital, meskipun belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur cyberbullying.
Salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa digunakan untuk menangani cyberbullying. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan atau tertulis, dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara atau denda.
Baca Juga: Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Anak Remaja
Jika penghinaan dilakukan di media sosial dan menyebabkan korban mengalami gangguan mental serius, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau bahkan Pasal 45 UU Perlindungan Anak yang melindungi anak dari kekerasan psikis dan diskriminasi di dunia digital.
Pemerintah memiliki peran yang penting dalam pencegahan dan penanganan kasus cyberbullying ini. Pemerintah perlu mengatur dan menegakkan hukum yang jelas terkait dengan tindakan cyberbullying, serta memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku.
Pemerintah perlu menyediakan fasilitas yang mudah diakses bagi korban untuk melaporkan cyberbullying, serta memberikan dukungan psikologis dan hukum.
Selain itu, diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah dengan platform digital seperti media sosial dengan tujuan untuk memantau dan menanggulangi konten-konten yang merugikan, serta memastikan anak-anak aman dalam menggunakan sosial media.
Perlindungan anak dari cyberbullying bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi sebuah gerakan kolektif yang melibatkan kesadaran sosial dan kebijakan yang mendukung. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan anak-anak dapat merasa aman dan nyaman dalam mengeksplorasi dunia digital tanpa takut menjadi korban perundungan.
Penulis: 2GAMG Shipapps 3
1. Elvaria 2461006
2. Dessi Angelica 2441259
3. Felicia Ariana Wijaya 2442139
4. Febiana 2442102
5. Ester Aurelia 2441279
6. Eric Lim 2442121
7. Ahmad Farhan Asep Rahman 2441215
8. Weilen 2431035
9. Aprillia br Tampubolon 2446015
10. Adriano 2431040
11. Joicelyn 2441155
12. Evandry 2431020
13. Christian Octariadi 2431097
14. Jovan Christian Xie 2431038
15. An Nissa Trie Widjaya 2441007
Mahasiswa Universitas International Batam
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












