Pengantar
Tulisan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas arah demokrasi Indonesia kontemporer. Dua dekade pasca-Reformasi, demokrasi yang semestinya bertumpu pada kedaulatan rakyat justru menunjukkan gejala penyempitan ruang publik, delegitimasi politik, dan kecenderungan represif. Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari warisan sejarah politik Indonesia, khususnya peran militer dan logika keamanan negara, serta dinamika global yang menantang kualitas demokrasi di banyak negara.
Dengan meminjam kerangka pemikiran para teoritikus politik seperti Guillermo O’Donnell, Jurgen Habermas, Michel Foucault, Hannah Arendt, dan Antonio Gramsci, tulisan ini berupaya membaca kondisi Indonesia saat ini bukan sekadar sebagai krisis teknis pemerintahan, tetapi sebagai persoalan struktural dan ideologis. Harapannya, refleksi kritis ini dapat menjadi sumbangan kecil untuk mempertahankan demokrasi sebagai ruang hidup bersama yang berlandaskan partisipasi, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Demokrasi yang Disempitkan
Guillermo O’Donnell (1994) memperkenalkan konsep delegative democracy, yakni suatu bentuk demokrasi yang secara prosedural tetap berlandaskan pemilihan umum, tetapi dalam praktiknya presiden atau pemimpin eksekutif cenderung menganggap diri sebagai pemegang mandat absolut dari rakyat. Dalam pola ini, kepala negara merasa tidak lagi terikat oleh mekanisme checks and balances, apalagi oleh suara oposisi. Kritik, bahkan yang konstruktif, dianggap sebagai hambatan terhadap mandat rakyat yang diklaim melekat pada dirinya.
Pola demikian berimplikasi serius: ia mereduksi demokrasi menjadi sekadar legitimasi elektoral, sementara substansi demokrasi yang seharusnya mencakup partisipasi, deliberasi, dan penghormatan terhadap keragaman pandangan menjadi tergusur (O’Donnell, 1994).
Fenomena ini tampak kembali dalam situasi politik Indonesia kontemporer. Oposisi dilemahkan melalui kooptasi maupun kriminalisasi, ruang publik dipersempit dengan regulasi yang represif, dan protes rakyat seringkali dipandang bukan sebagai ekspresi sah dalam demokrasi, melainkan sebagai ancaman bagi stabilitas politik.
Dengan kata lain, demokrasi yang sejatinya merupakan ruang terbuka bagi artikulasi aspirasi rakyat justru dijalankan dengan logika keamanan negara (state security logic), yang cenderung menempatkan ketidakpuasan publik dalam kategori “gangguan” ketimbang “masukan” (Hadiz, 2017).
Padahal, seperti telah ditekankan oleh Jurgen Habermas dalam karyanya Strukturwandel der Offentlichkeit (1962), demokrasi modern membutuhkan ruang publik deliberatif, yaitu arena di mana warga negara bebas menyuarakan pandangan, berdialog, dan berdebat secara rasional tanpa rasa takut terhadap represi.
Ruang publik ini bukan hanya instrumen kebebasan berekspresi, melainkan fondasi etis demokrasi itu sendiri. Jika negara mengabaikan atau bahkan menutup ruang deliberatif tersebut, maka demokrasi kehilangan jiwanya dan hanya menyisakan kerangka kosong berupa prosedur elektoral lima tahunan (Habermas, 1962).
Situasi ini semakin jelas ketika kita membaca laporan Kompas.id edisi 5 September 2025. Media tersebut menekankan bahwa gelombang protes yang marak akhir-akhir ini bukanlah sekadar penolakan terhadap isu teknis, seperti tunjangan DPR. Sebaliknya, ia merupakan akumulasi dari kekecewaan publik yang mendalam terhadap jurang sosial-politik yang kian menganga antara elite politik dan rakyat.
Dengan merespons aspirasi tersebut melalui pendekatan represif misalnya melalui intimidasi, penangkapan, atau pembatasan kebebasan berkumpul pemerintah justru memperdalam krisis kepercayaan. Legitimasi yang diperoleh melalui pemilu tidak lagi cukup untuk menopang stabilitas politik ketika basis kepercayaan publik telah terkikis (Kompas.id, 5 September 2025).
Dari perspektif teori politik, kondisi ini menunjukkan terjadinya erosion of democratic quality. Demokrasi tidak dapat diukur hanya dari terselenggaranya pemilu yang bebas, tetapi juga dari keberlangsungan institusi yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan keterlibatan publik (Diamond, 1999).
Demokrasi tanpa ruang deliberatif ibarat tubuh tanpa ruh ia mungkin masih bergerak, tetapi kehilangan arah dan makna. Pemerintah yang menanggapi kritik dengan borgol pada hakikatnya sedang menggali jurang delegitimasi, karena tindakan represif hanya menunda ledakan ketidakpuasan rakyat yang semakin menumpuk.
Dengan demikian, tantangan demokrasi Indonesia saat ini bukan sekadar mempertahankan prosedur elektoral, melainkan bagaimana menjamin substansi demokrasi tetap hidup.
Kuncinya adalah pemulihan ruang publik yang bebas dan deliberatif, penghormatan terhadap oposisi sebagai bagian sah dari sistem politik, serta pengakuan bahwa kritik adalah tanda kesehatan demokrasi, bukan ancaman. Tanpa itu semua, demokrasi akan terperangkap dalam paradoks: ia tetap disebut demokrasi, tetapi tidak lagi berfungsi sebagai wahana kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Strategi Politik Devide et Impera di Indonesia: Warisan Kolonial yang Masih Hidup
Negara Militeristik
Prabowo Subianto datang dari latar belakang militer, sebuah identitas yang tidak dapat dilepaskan begitu saja ketika ia kini menduduki posisi sebagai presiden. Militer, dalam tradisi politik Indonesia, bukan hanya institusi pertahanan negara, melainkan juga pernah menjadi aktor dominan dalam bidang politik dan sosial, terutama pada masa Orde Baru. Karena itu, ekspektasi bahwa seorang presiden berlatar belakang militer akan sepenuhnya bertransformasi menjadi pemimpin sipil kerap berhadapan dengan kenyataan yang berbeda.
Dalam praktik pemerintahan Prabowo, penggunaan aparat keamanan untuk meredam protes masyarakat menunjukkan kesinambungan logika militeristik tersebut, yakni melihat rakyat bukan sebagai pemilik kedaulatan, melainkan sebagai potensi ancaman yang harus dikendalikan (Crouch, 2010).
Logika militeristik ini beroperasi dalam paradigma yang berbeda dari demokrasi sipil. Demokrasi sipil mendasarkan legitimasi pada partisipasi warga negara dan pengakuan terhadap hak-hak politik, sementara logika militer memandang stabilitas politik sebagai hasil dari ketaatan, disiplin, dan pengendalian.
Maka, ketika demonstrasi muncul di jalan-jalan, bukannya dilihat sebagai ekspresi sah dari kekecewaan warga dalam demokrasi, ia ditafsirkan sebagai bentuk disrupsi yang harus diredam. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia pasca-Reformasi masih rentan terhadap praktik “re-militerisasi” ruang publik, di mana aparat kembali diposisikan sebagai garda utama untuk mengatur relasi negara dan masyarakat (Mietzner, 2009).
Dalam kerangka teoritis, apa yang terjadi dapat dibaca melalui analisis Michel Foucault dalam Surveiller et punir (1975). Foucault menekankan bahwa kekuasaan modern tidak hanya bekerja melalui hukum atau aparat koersif, melainkan melalui mekanisme pengawasan (surveillance) dan disiplin (discipline) yang menundukkan tubuh warga negara.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo, praktik intimidasi, pelabelan terhadap oposisi, dan penggunaan kekerasan untuk membungkam kritik adalah bentuk nyata dari apa yang Foucault sebut sebagai disciplinary Power: kekuasaan yang berusaha mengatur, menundukkan, dan mengendalikan tubuh rakyat agar patuh terhadap otoritas. Dengan cara demikian, tubuh warga tidak lagi diperlakukan sebagai subjek politik yang bebas, tetapi sebagai objek yang harus dikontrol demi menjaga ketertiban (Foucault, 1975).
Konsekuensinya, negara kehilangan esensinya sebagai pelindung warga negara. Alih-alih hadir sebagai penjamin kebebasan, kesejahteraan, dan ruang partisipasi politik, negara berubah menjadi instrumen represi yang mempertahankan status quo kekuasaan. Negara tidak lagi berfungsi untuk menyalurkan kedaulatan rakyat, melainkan untuk menekan ekspresi politik rakyat itu sendiri.
Situasi ini tidak hanya mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga memperlemah kualitas demokrasi, karena demokrasi yang sehat mensyaratkan pengakuan terhadap oposisi dan perlindungan terhadap hak warga untuk menyatakan pendapat tanpa rasa takut (Diamond, 1999).
Dengan demikian, gaya kepemimpinan Prabowo memperlihatkan paradoks yang mendalam. Secara formal, ia memimpin dalam sistem demokrasi elektoral; namun secara substantif, praktik kekuasaannya masih sarat dengan logika militeristik yang menempatkan rakyat dalam posisi subordinat.
Jika kecenderungan ini dibiarkan, demokrasi Indonesia berisiko terjebak dalam bentuk illiberal democracy: sistem yang tetap menggunakan prosedur pemilu untuk legitimasi, tetapi mengabaikan nilai-nilai dasar kebebasan, partisipasi, dan perlindungan hak asasi manusia (Zakaria, 1997).
Baca Juga: Strategi Politik Devide et Impera di Indonesia: Warisan Kolonial yang Masih Hidup
Kekerasan yang Mempercepat Keruntuhan
Hannah Arendt, dalam The Origins of Totalitarianism (1951), menegaskan bahwa kekerasan tidak pernah mampu melahirkan legitimasi yang baru. Kekuasaan yang bersandar pada represi dan paksaan pada dasarnya hanya sedang memperpanjang waktu menjelang keruntuhannya sendiri. Kekerasan dapat menguasai tubuh, tetapi tidak dapat menundukkan hati dan pikiran.
Karena itu, setiap peluru yang ditembakkan ke arah rakyat dan setiap demonstran yang ditahan bukanlah tanda kekuatan rezim, melainkan simbol rapuhnya legitimasi. Kekerasan hanya berfungsi sebagai instrumen temporer untuk membungkam oposisi, tetapi dalam jangka panjang ia menumbuhkan ketidakpercayaan publik dan mempercepat delegitimasi kekuasaan (Arendt, 1951).
Analisis Arendt ini sejalan dengan dinamika yang terjadi di Indonesia saat ini. Tindakan represif negara terhadap protes sosial-politik justru menunjukkan defisit legitimasi. Pemerintah yang sungguh dipercaya rakyat tidak membutuhkan represi untuk mempertahankan otoritasnya. Sebaliknya, ketika kekuasaan menggunakan intimidasi dan kekerasan, hal itu menandakan semakin jauhnya rezim dari basis dukungan rakyat. Dalam perspektif teori politik, hal ini dikenal sebagai crisis of legitimacy, di mana jarak antara klaim otoritas negara dan penerimaan rakyat terhadap otoritas tersebut semakin melebar (Habermas, 1973).
Di sisi lain, Antonio Gramsci melalui konsep hegemoni menekankan bahwa kekuasaan modern bertahan bukan hanya karena dominasi, tetapi karena kemampuan elite untuk membangun konsensus di tengah masyarakat (Gramsci, 1971). Namun, sebagaimana ia ingatkan, hegemoni akan runtuh ketika kontradiksi sosial menjadi terlalu jelas.
Kontradiksi tersebut kini tampak nyata di Indonesia: rakyat yang setiap hari berjuang menghadapi inflasi, pengangguran, dan krisis biaya hidup, berhadapan dengan elite politik yang justru memperkaya diri, mengamankan privilese, dan menggunakan negara untuk melayani kepentingan sempit.
Represi yang dilakukan terhadap demonstrasi rakyat justru memperjelas kontradiksi itu. Ketika suara rakyat yang menuntut keadilan ekonomi dijawab dengan kekerasan aparat, maka pesan yang muncul sangat gamblang: negara lebih berpihak kepada kenyamanan elite ketimbang penderitaan rakyat.
Dalam kerangka Gramsci, inilah tanda dari krisis organik, yaitu situasi ketika rezim tidak lagi mampu meyakinkan rakyat akan legitimasi moral dan politiknya. Pada tahap ini, represi bukan lagi sekadar taktik pengendalian, melainkan cermin dari runtuhnya kemampuan negara membangun konsensus (Gramsci, 1971).
Sejarah Indonesia memberikan bukti nyata bagaimana represi tidak pernah menjadi solusi jangka panjang. Pada masa Orde Baru, rezim Soeharto mempertahankan kekuasaannya selama lebih dari tiga dekade dengan kombinasi kontrol militer, propaganda, dan pembatasan kebebasan sipil. Namun, ketika krisis ekonomi 1997 melanda, kontradiksi antara elite yang memperkaya diri dan rakyat yang menderita menjadi semakin telanjang.
Demonstrasi mahasiswa dan rakyat di berbagai daerah dijawab dengan peluru dan intimidasi, seperti tragedi Trisakti pada Mei 1998. Akan tetapi, kekerasan itu tidak menyelamatkan rezim, justru mempercepat keruntuhannya. Runtuhnya Orde Baru membuktikan tesis Arendt: kekerasan hanya menunda, bukan mencegah, kejatuhan. Ia juga menguatkan pandangan Gramsci bahwa hegemoni yang tidak lagi mampu mengatasi kontradiksi pada akhirnya runtuh di hadapan tekanan sosial (Aspinall, 2005).
Karena itu, praktik represif yang kini menguat di Indonesia harus dipahami bukan sebagai tanda kekuatan negara, melainkan sebagai indikator krisis yang semakin dalam. Demokrasi yang sehat hanya dapat bertahan dengan legitimasi yang bersumber dari rakyat, bukan dari senjata aparat.
Tanpa legitimasi tersebut, represi hanyalah jalan pintas menuju runtuhnya tatanan politik yang ada. Indonesia pernah mengalami babak sejarah itu pada 1998; dan sejarah selalu punya cara untuk mengingatkan bahwa kekuasaan yang menolak kritik rakyat sesungguhnya sedang mempercepat keruntuhannya sendiri.
Baca Juga: Demokrasi Autentik Menurut Evangelii Gaudium
Penutup
Pada akhirnya, arah demokrasi Indonesia hari ini sedang diuji: apakah ia akan tetap berakar pada kedaulatan rakyat, atau terperangkap dalam logika kekuasaan yang mengandalkan represi. Delegative democracy, logika militeristik, dan praktik kekerasan bukanlah jalan menuju stabilitas, melainkan tanda krisis yang makin dalam.
Sejarah dan teori politik sama-sama mengingatkan: demokrasi hanya dapat bertahan bila ruang publik dibuka, kritik dihormati, dan rakyat dipandang sebagai pemilik sah kedaulatan. Tanpa itu semua, demokrasi akan merosot menjadi nama kosong dan setiap bentuk represi justru akan mempercepat datangnya koreksi sejarah.
Penulis: Febrian Mulyadi Angsemin
Mahasiswa Prodi Pascasarjana Teologi Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero-Maumere
Editor: Fifi Elvira
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












