Abstrak
Serupa diatur dalam SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, penerapan skema bayar sendiri (co-payment) minimal 10% dalam asuransi kesehatan menimbulkan tentang keadilan kontraktual, selaras dengan prinsip syariah, dan perlindungan konsumen.
Di tengah meningkatnya inflasi biaya medis, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan moral hazard dan mempertahankan industri asuransi. Dengan melihat peraturan OJK, fatwa DSN-MUI, dan pendapat ulama, artikel ini menganalisis skema pembayaran bersama dari sudut pandang fikih muamalah modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran bersama dapat dibenarkan secara fikih selama diterapkan secara transparan, proporsional, disepakati sejak awal akad, dan selaras dengan maqāṣid al-syarī’ah, khususnya perlindungan harta dan keadilan sosial.
Kata kunci: Asuransi Kesehatan, Co-Payment, Fikih Kontemporer, Maqāṣid Al-Syarī’ah, OJK.
Abstract
Similarly, as stipulated in SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, the implementation of a minimum of 10% co-payment scheme in health insurance raises contractual fairness, in line with sharia principles, and consumer protection.
In the midst of rising inflation of medical costs, this policy aims to control moral hazards and maintain the insurance industry. By looking at OJK regulations, DSN-MUI fatwas, and the opinions of scholars, this article analyzes the joint payment scheme from the perspective of modern muamalah fiqh.
The results of the study show that joint payments can be justified in fiqh as long as they are implemented transparently, proportionately, agreed from the beginning of the contract, and in line with maqāṣid al-syarī’ah, especially property protection and social justice.
Keywords: health insurance, co-payment, contemporary fiqh, maqāṣid al-syarī’ah, OJK.
Pendahuluan
Industri keuangan, pilar ekonomi nasional, menghadapi tantangan tidak hanya di bidang perbankan tetapi juga di bidang nonbank, seperti asuransi (Tohirin and Islam 2017). Perkembangan sistem keuangan modern telah melahirkan berbagai instrumen pengelolaan risiko, salah satunya adalah asuransi kesehatan.
Di Indonesia, jaminan kesehatan sosial dilakukan melalui mekanisme asuransi sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak, khususnya di bidang kesehatan. Asuransi ini diharapkan dapat mengurangi risiko pengeluaran biaya out-of-pocket (OOP), yang dapat menyebabkan kemiskinan dan pengeluaran katastropik (Radja et al. 2015).
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan skema bayar sendiri (co-payment) sebesar 10% pada produk asuransi kesehatan. Peraturan ini membagi risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dengan mewajibkan peserta asuransi untuk membayar sebagian dari biaya klaim.
Kebijakan ini secara normatif bertujuan untuk menghentikan praktik moral hazard dan penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan, yang selama ini dianggap sebagai penyebab utama peningkatan klaim (Hazard and Asuransi 2020).
Namun, skema pembayaran bersama telah menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama mengenai perlindungan konsumen dan keadilan kontraktual. Kebijakan ini juga menimbulkan masalah fikih muamalah bagi masyarakat muslim karena asuransi adalah akad modern yang sejak awal telah menjadi subjek yang berkaitan dengan kalangan ulama.
Sebuah penelitian menunjukkan bahwa keabsahannya dalam hukum Islam dipertanyakan karena asuransi konvensional mengandung unsur gharar, maisir, dan riba (Ekonomi and Vol 2023). Untuk mencegah moral hazard atau menjamin asuransi oleh pelanggan yang tidak bertanggung jawab, pembayaran bersama ini mewajibkan pelanggan untuk membayar sebagian biaya klaim.
Dari sudut pandang fikih Islam, skema ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan (adl), kebaikan (ihsan), dan larangan riba dan gharar. Sebagaimana dinyatakan dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 dan Fatwa DSN-MUI No. 150/DSN-MUI/VI/2022, asuransi syariah memiliki konsep ta’āwun (tolong-menolong) dan pembagian risiko melalui akad tabarru. Prinsip dasar asuransi syariah adalah pembagian risiko secara keseluruhan, bukan kepada satu pihak.(Agen et al. 2017).
Pembahasan
Definisi Asuransi
Secara umum, kata “asuransi” berarti “jaminan” dalam kamus besar bahasa Indonesia, di mana kata “asuransi” dibandingkan dengan “pertanggungan. Menurut Undang-Undang Usaha Perasuransian No. 2 Tahun 1992, asuransi atau pertanggungan adalah “perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung” (Muhammad Syakir Saula 2004). Menurut defenisi tersebut, asuransi memiliki empat komponen:
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar premi kepada pihak penanggung secara langsung atau bertahap.
- Pihak penanggung (insurer) adalah orang yang berjanji untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, baik secara langsung maupun secara bertahap, apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
- Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian sebagai akibat dari peristiwa yang tak tertentu.
Menurut Herman Darmawi (2010: 27), asuransi terdiri dari dua jenis:
- Asuransi atas orang (personal insurance), yaitu asuransi yang objeknya adalah orang atau penutupan asuransi atas individu-individu. Dengan kata lain, asuransi ini adalah asuransi yang memberikan perlindungan kepada orang yang berhubungan dengan orang-orang. Ada beberapa risiko yang ditanggung dalam asuransi atas orang, yaitu: kematian, kecelakaan, pengangguran, dan usia tua.
- Asuransi harta (property insurance), yaitu asuransi yang melindungi properti atau kekayaan dari kerusakan. Di Indonesia, asuransi ini dikategorikan sebagai asuransi kerugian (Wati 2015).
Hukum Asuransi berdasarkan Undang-Undang
Hukum asuransi Indonesia telah berkembang dari zaman kolonial hingga hukum kontemporer. Salah satu undang-undang utama yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, termasuk kesehatan, adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014.
Undang-undang ini memberikan kepastian hukum tentang tata kelola perusahaan, kewajiban penanggung, prinsip kehati-hatian, dan sistem penyelesaian klaim dan penyelamatan. Dasar hukum asuransi yang sebelumnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dihapuskan dengan peraturan ini.
Selain UU Perasuransian, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga sering dikaitkan dengan hukum asuransi. UU ini memberikan pemegang polis sebagai hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, perlakuan yang adil, dan pemberian jika ketentuan polis dilanggar.
Sebagai pelaku usaha, perusahaan asuransi harus bertindak sesuai dengan prinsip itikad baik (itikad baik) dan menyediakan layanan yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan posisi peserta hukum terhadap praktik bisnis yang tidak sehat dan arbitrer yang terlibat dalam penyediaan produk asuransi (Hidayah 2024).
Selain UU, hukum asuransi juga diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK), yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana untuk memenuhi ketentuan UU Perasuransian dan perlindungan konsumen.
Misalnya, POJK yang mengatur tata cara underwriting dan kewajiban seleksi risiko , atau SEOJK yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang juga berlaku untuk produk asuransi kesehatan. Ini sangat penting karena, meskipun UU Perasuransian memberikan kerangka umum, peraturan OJK harus menjelaskan rincian operasinya agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan (Penelitian and Hukum 2023).
Hukum Asuransi dalam Perspektif Islam
Al-Qur’an dan Hadits tidak mencantumkan asuransi secara eksplisit. Karena bentuk transaksi ini baru, diskusi ini juga tidak ditemukan dalam fiqh klasik. muncul di Italia dalam bentuk asuransi perjalanan laut pada abad ketiga belas dan keempat belas.
Oleh karena itu, masalah asuransi di dalam Islam termasuk dalam bidang hukum “ijtihad”, yang berarti bahwa akal pikiran ulama ahli fiqh masih diperlukan untuk menentukan apakah hukum asuransi ini haram atau halal (Dalam and Islam 2019).
Indonesia merupakan masyarakat muslim mayoritas, oleh sebab itu perlu adalah sebuah alternatif sistem asuransi sesuai dengan syariat Islam mengingat banyak kalangan yang berpendapat bahwa asuransi tidak Islami karena mendahului takdir Allah yang dalam istilah jawa disebutkan ndisik’i kerso.
Sebagian besar ulama fiqh menentang praktik asuransi, seperti Sayyid Sabiq, “Abd Allâh al-Qalqi” (mufti Yordania), Yusuf Qaradhâwi, dan Muhammad Bakhil al-Muth’i (mufti Mesir). Beliau menegaskan bahwa asuransi, termasuk asuransi jiwa, dilarang. Pendapat: Mereka menyatakan beberapa alasan :
- Asuransi sama dengan judi;
- Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktik-praktik riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
Sedangkan para ulama’ yang memperbolehkan praktik asuransi dengan alasan bahwa:
- Tidak ada nas (Al-Qur’an dan Sunah) yang melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan Pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhârbah (bagi hasil).
- Asuransi ta’âwuniyah.
- Asuransi termasuk dianalogikan koperasi (qiyas) syirkah dengan sistem pensiun seperti taspen.
Antara ulama yang mendukung praktik asuransi adalah Abd. Wahab Khallaf dan Mustafa Akhmad Zarqa, yang merupakan guru besar Hukum Islam di Fakultas Syariah Universitas. Muhammad Yûsuf Musa (guru besar Hukum Islam di Universitas Kairo Mesir), dan Abd Rahman Isa (pengarang kitab al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkâmuha).
Namun, menurut Zuhdi, perspektif ulama tentang hukum asuransi terdiri dari empat bagian. Pertama, sejumlah ulama berpendapat bahwa asuransi, dalam bentuk apa pun, haram. Kedua, ada kelompok ulama yang berpendapat bahwa agama Islam melarang atau memungkinkan asuransi hukum. Ketiga, ada kelompok ulama yang berpendapat bahwa menurut Islam, asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan, sedangkan asuransi komersial dilarang. Keempat, kelompok ulama berpendapat bahwa asuransi hukumnya termasuk syubhat karena tidak ada dalil syar’i yang secara eksplisit mengharamkan atau menghalalkan asuransi (Ridlwan and Surabaya n.d.).
Analisis Kasus: Skema Bayar Sendiri 10% (Co-Payment): Tinjauan Fikih di Balik Ketatnya Aturan Baru OJK
Industri asuransi kesehatan swasta di Indonesia tengah menghadapi tekanan struktural karena inflasi biaya medis yang meningkat dan pemanfaatan layanan kesehatan yang berlebihan, di mana pasien sering melakukan klaim yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kebutuhan medis yang sebenarnya. Dalam literatur, fenomena perilaku semacam ini disebut sebagai moral hazard, yaitu perubahan perilaku peserta setelah memperoleh proteksi asuransi yang menyebabkan peningkatan frekuensi dan jumlah klaim.
Tinjauan literatur akademik menunjukkan bahwa moral hazard sering kali menyebabkan ketidakefisienan klaim, meningkatkan biaya operasional perusahaan asuransi, dan akhirnya menjadi ancaman bagi hilangnya sistem asuransi kesehatan jika tidak ditangani. Strategi cost-sharing seperti co-payment menjadi salah satu mekanisme mitigasi yang diusulkan untuk mengurangi moral hazard (Bani, Tinggi, dan Asuransi 2025).
Sebagai respons terhadap tekanan biaya yang meningkat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan asuransi, baik konvensional maupun syariah untuk menerapkan skema co-payment dalam setiap pengajuan klaim (ditinjau dari web : https://www.antaranews.com/berita/4894025/mengenal-seojk-7-2025-kebijakan-baru-ojk-soal-asuransi-kesehatan?utm_source=chatgpt.com)
Pokok ketentuan co-payment dalam SEOJK 7/2025 adalah:
- Peserta asuransi wajib menanggung minimal 10% dari total klaim;
- Batas maksimum co-payment ditetapkan Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap;
- Skema ini berlaku untuk produk berbasis indemnity dan managed care, serta dapat dikombinasikan dengan koordinasi manfaat BPJS.
Tujuan utama regulasi ini adalah mengurangi moral hazard, mendorong peserta untuk bijak dalam pemanfaatan layanan medis, serta menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan jangka panjang.
Dalil dalam Islam
- Al-Qur’an Surat Al-Mā’idah ayat 2 menganjurkan ta‘āwun (tolong-menolong) dalam kebaikan dan takwa, yang menjadi prinsip dasar dalam jaminan sosial takaful (asuransi syariah).
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, 193) jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, 194) jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) 195) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), 196) dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! 197) Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.”
- Hadis Rasulullah ﷺ: “Tolonglah saudaramu, baik secara fisik maupun secara batin.” (HR. Muslim). Dalil ini menguatkan konsep ta‘āwun dalam pembagian beban risiko bersama.
- Kaidah Fikih: Al-ḍarar yuzāl (setiap bentuk kemudaratan harus dihilangkan).
Ini relevan untuk membatasi praktik yang merugikan peserta atau industri asuransi.
Pandangan Ulama
Ulama Klasik
Ulama klasik seperti Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa hukum asal muamalah adalah boleh selama membawa maslahat dan tidak mengandung kezaliman.
Ulama Kontemporer
- Menurut Syaikh Ahmad Musthafâ al-Zarqâ’, hukum asuransi adalah boleh (mubâh) karena hukum asal dari segala sesuatu adalah halal atau boleh (al-ibâhah). Selain itu, syarak tidak membatasi pada akad klasik yang sudah ada dan tidak melarang bentuk akad baru yang muncul sesuai kebutuhan zaman selama tidak bertentangan dengan aturan dan syarat-syarat umum akad syariah. Dengan demikian, hukum asuransi adalah boleh (mubâh).
- Sependapat dengan al-Zarqâ’, “Abd al-Wahhâb al-Khallâf” menyatakan bahwa asuransi hukumnya boleh (jâiz) karena termasuk akad mudlârabah, di mana satu pihak bermodalkan harta, dan pihak lain bermodalkan tenaga dan kerja.
- Berbanding terbalik dengan pendapat Yusûf al-Qaradlâwi dalam bukunya “Al-Halâl wa al-Haram fi al-Islâm”, asuransi konvensional diharamkan karena dua alasan: (1) semua anggota asuransi tidak membayar uangnya dengan maksud tabarru’, bahkan jika nilai tabarru’ ini tidak jelas; dan (2) lembaga asuransi umum memutar atau mempromosikan kembali dana tersebut melalui jalan riba (Syariah et al. n.d.)
Pendapat Ulama & Fatwa DSN-MUI terkait Asuransi Syariah
Dalam konteks Indonesia, Dewan Syariah Nasional–MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa penting terkait asuransi syariah:
- Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang asuransi syariah yang menekankan bahwa asuransi yang sesuai syariat harus menggunakan akad tabarru‘ (donasi/tolong-menolong) dan sharing risk, bukan kontrak spekulatif.
- Fatwa DSN-MUI No. 150/DSN-MUI/VI/2022 khusus tentang produk asuransi kesehatan syariah, yang mengatur struktur manfaat, pembagian kontribusi, dan prinsip transparansi untuk menghindari unsur gharar, riba, dan maysir (Marissa, Inda, and Rahma 2025)
Perspektif Fikih Kontemporer
Dalam kajian fikih kontemporer, asuransi kesehatan dipahami sebagai bagian dari akad mu‘āmalah modern yang lahir dari kebutuhan manusia terhadap perlindungan risiko. Mayoritas ulama kontemporer membolehkan praktik asuransi kesehatan dengan syarat terbebas dari unsur gharar yang berlebihan, riba, dan maisir serta dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan (Syariah et al. n.d.).
Asuransi kesehatan juga dipandang sebagai instrumen ta‘āwun ijtimā‘ī yang berfungsi sebagai mekanisme solidaritas sosial untuk meringankan beban biaya pengobatan yang semakin meningkat (Syariah 2022). Dalam konteks ini, pembagian risiko antara peserta dan pengelola merupakan konsekuensi logis dari akad yang berorientasi pada kemaslahatan bersama (Ekonomi and Dan 2025).
Penerapan skema co-payment minimal 10% dapat dianalisis melalui prinsip al-‘adl (keadilan) dalam fikih muamalah. Adanya keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam akad merupakan syarat keadilan dalam akad.
Ketika risiko seluruh klaim dibebankan kepada perusahaan asuransi sementara peserta tidak menanggung beban finansial apa pun, terjadi ketidakadilan sistemik. Oleh karena itu, kewajiban peserta menanggung sebagian kecil biaya klaim dapat dianggap sebagai upaya mewujudkan keadilan distributif dalam perjanjian asuransi kesehatan.
Dari perspektif kaidah fikih, kebijakan co-payment juga sejalan dengan prinsip sadd al-żarī‘ah, yaitu menutup jalan yang mengarah pada kemudaratan. Moral hazard dalam bentuk klaim berlebihan dan penggunaan layanan medis yang tidak proporsional merupakan potensi kerusakan (mafsadah) yang dapat mengancam keberlanjutan sistem asuransi.
Fikih kontemporer menegaskan bahwa tindakan preventif untuk mencegah kerusakan kolektif dibenarkan, meskipun mengandung pembatasan tertentu terhadap kebebasan individu, selama bertujuan menjaga kemaslahatan yang lebih besar.
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, skema co-payment berkaitan erat dengan tujuan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi merupakan prasyarat utama agar fungsi perlindungan risiko dapat terus berjalan.
Apabila lonjakan klaim tidak terkendali akibat moral hazard, maka perusahaan asuransi berisiko mengalami defisit yang pada akhirnya merugikan peserta secara kolektif. Oleh sebab itu, pembagian beban biaya melalui co-payment dapat dipandang sebagai mekanisme perlindungan harta bersama dan stabilitas sistem.
- Hifzh Al-Mal: Kebijakan pembayaran bersama harus memastikan tidak menguras kekayaan nasabah, terutama kelompok rentan.
- Hifzh al-Nafs: Asuransi kesehatan syariah bertujuan untuk melindungi nyawa, sehingga membatasi klaim berpotensi bertentangan dengan maqashid.
Model Maqashid kontemporer seperti Maqashid al-Mu’amalat (tujuan transaksi ekonomi) menekankan perlindungan hak-hak konsumen (haqq al-mustahlik) dan stabilitas sistem keuangan (Kurniawan and Hergastyasmawan 2025).
Sisi Pro dan Kontra
Sisi Pro
Pembayaran bersama efektif dalam mengontrol risiko moral di asuransi kesehatan, menurut argumen utama yang mendukungnya. Studi literatur menunjukkan bahwa situasi moral hazard terjadi ketika peserta cenderung memanfaatkan layanan kesehatan secara berlebihan karena mereka percaya bahwa asuransi menanggung semua biaya, sehingga frekuensi dan besaran klaim meningkat secara tidak proporsional terhadap kebutuhan medis nyata.
Hal ini menyebabkan ketidakefisienan sistem asuransi dan tekanan finansial jangka panjang pada industri kesehatan. Untuk mengatasi hal ini, sering kali disarankan agar peserta menggunakan layanan kesehatan dengan lebih proporsional dan hemat biaya, seperti pembayaran bersama dan dapat dikurangkan.
Selain itu, keinginan industri keuangan asuransi kesehatan adalah fokus utama dari pembayaran bersama. Dengan mewajibkan peserta untuk menanggung sebagian biaya klaim, diharapkan ada keseimbangan antara premi dan klaim dengan mewajibkan peserta untuk menanggung sebagian biaya klaim.
Dengan demikian, premi dapat tetap stabil atau bahkan turun jika tidak ada mekanisme pembayaran bersama. Menurut beberapa analis praktis, ini terjadi ketika klaim meningkat secara drastis tanpa pembagian biaya tanggung jawab. Pembagian risiko ini juga dapat membantu stabilitas dalam jangka panjang, terutama dalam situasi di mana inflasi biaya medis nasional dan pemanfaatan layanan kesehatan yang berlebihan meningkat.(Bani et al. 2025)
Sisi Kontra
Sebaliknya, banyak pengamat dan pelanggan berpendapat bahwa penerapan pembayaran bersama akan menambah beban bagi peserta asuransi, terutama mereka yang memiliki pendapatan menengah ke bawah. Peserta asuransi harus mengeluarkan uang tambahan setiap kali mereka mengajukan klaim, jadi meskipun pembagian biaya hanya sepuluh persen, biaya tersebut tetap dianggap tidak menguntungkan.
Komunitas konsumen juga menyatakan kritik, dengan asumsi ketentuan ini mengurangi hak pemegang polis atas manfaat yang telah dibayar melalui premi, terutama dalam kasus di mana peserta membayar premi penuh. Argumen ini menunjukkan betapa pentingnya undang-undang asuransi melindungi konsumen, terutama dalam hal perubahan skema biaya yang tidak termasuk dalam kesepakatan awal kontrak.
Faktor keadilan sosial dan akses ke layanan kesehatan merupakan sumber argumen kontra lainnya. Kebijakan pembayaran bersama akan berdampak lebih besar pada orang-orang dengan kondisi kesehatan kronis atau kelompok ekonomi menengah ke bawah, meskipun proporsinya relatif kecil.
Ketika peserta harus membayar sebagian biaya perawatan, mereka mungkin ragu untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan, terutama saat gejala atau pencegahan muncul. Hal ini dapat menyebabkan kondisi kesehatan mereka menjadi lebih buruk dan berdampak negatif pada kesehatan mereka dalam jangka panjang.
Studi lain juga menunjukkan bahwa perilaku moral hazard tidak selalu menyebabkan penggunaan layanan yang tidak perlu; sebaliknya, hal itu sering terkait dengan ketidaksamaan informasi antara peserta, penanggung jawab, dan penyedia layanan kesehatan. Metode yang terlalu keras untuk mengurangi klaim dapat membatasi akses ke layanan yang seharusnya ada.
Selain unsur ekonomi dan perlindungan konsumen, ini juga membahas masalah hukum yang relevan, meskipun tidak secara langsung berkaitan dengan pembayaran bersama. Perbandingan antara asuransi dan konvensional syariah menunjukkan bahwa asuransi syariah menawarkan mekanisme pembagian risiko yang lebih sesuai dengan prinsip ta’āwun, sementara asuransi konvensional lebih fokus pada transfer risiko dan keuntungan.
Kritik terhadap pembayaran bersama dalam konteks asuransi syariah tidak semata-mata karena kebijakan itu sendiri, tetapi karena bagaimana pembagian risiko sesuai dengan keadilan dan prinsip syariah tabarru’. Diskusi ini menambahkan dimensi bahwa solusi terhadap masalah yang terkait dengan asuransi.(Ekonomi and Dan 2025a)
Kesimpulan
Skema bayar sendiri 10% (co-payment) dalam asuransi kesehatan adalah kebijakan regulator yang dibuat untuk mengurangi biaya dan mengurangi risiko industri. Dari sudut pandang fikih Islam, evaluasi kebijakan ini harus dilakukan melalui prinsip keadilan kontraktual, transparansi akad, dan kesesuaian dengan maqāṣid al-syarī’ah daripada hanya berdasarkan efisiensi ekonomi.
Melalui mekanisme tabarru dan pembagian risiko, asuransi syariah menempatkan risiko sebagai tanggung jawab bersama peserta. Akibatnya, penerapan pembayaran bersama yang tidak direncanakan dengan baik dan tidak memutuskan sejak awal dapat menyimpang dari prinsip dasar tersebut.
Dengan perubahan ini, kita harus jujur saat berobat dan amanah saat mengelola dana bersama. Meskipun kesembuhan adalah tujuan utama, bersama-sama kita harus mempertahankan sistem jangka panjang, juga dikenal sebagai takaful.
Penulis: Afiyah Zahroh Nugeroho (2407015022)
Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Dosen Pengampu: Dr. Gusniarti, M.A.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Agen, Peran, Asuransi Syariah, Meningkatkan Pemahaman Masyarakat, and Tentang Asuransi Syariah. 2017. “Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 20 | Hariyadi & Triyanto : Peran Agen Asuransi Syariah Dalam Meningkatkan ….” 5(1):19–37.
Bani, Pristiwanto, Sekolah Tinggi, and Manajemen Asuransi. 2025. “Asimetri Informasi Dan Moral Hazard : Tinjauan Literatur Tentang Dampaknya Terhadap Klaim Asuransi Kesehatan.” 14(3):593–611.
Dalam, Asuransi, and Perspektif Islam. 2019. “SYAR’IE , Vol. 1 – Januari 2019.” 1.
Ekonomi, Jurnal, and Manajemen Dan. 2025a. “Analisis Perbandingan Asuransi Syariah Dan Konvensional Serta Kendala Perkembangannya Di Indonesia.” 3(2):345–57.
Ekonomi, Jurnal, and Manajemen Dan. 2025b. “Implementasi Prinsip Syariah Dalam Asuransi Jiwa.” 3(1):124–27.
Ekonomi, Jurnal, and Syariah Vol. 2023. “At-Tawazun : Jurnal Ekonomi Syariah Vol. 11, No. 01, Mei 2023.” 11(01).
Hazard, Moral, and Dalam Asuransi. 2020. “Moral Hazard Dalam Asuransi Kesehatan.” 1–17.
Hidayah, Daimul. 2024. “HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM ASURANSI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN.” 3:75–93.
Kurniawan, Catur, and Angga Hergastyasmawan. 2025. “Conformity of the Co-Payment Scheme of OJK Circular Letter No . 7 / 2025 with the Ta ’ Awuni Principle in Sharia Insurance : A Critical Evaluation from the Perspective of Maqashid Syariah.” 3(6):867–78.
Marissa, Sasa, Tri Inda, and Fadhila Rahma. 2025. “Perbandingan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional : Analisis Dari Perspektif Ekonomi Islam.” 4(2):4356–60.
Muhammad Syakir Saula. 2004. “Asuransi Syariah (Life And General), (Jakarta: Gema Insani, 2004), Hlm 26 13 23.” (2):23–53.
Penelitian, Jurnal, and Bidang Hukum. 2023. “Jurnal Pro Hukum:” 12.
Radja, Isak Iskandar, Kesehatan Sosial, Isak Iskandar Radja, Hari Kusnanto, Mubasysyir Hasanbasri, Dinas Kesehatan, Kabupaten Kefamenanu, Propinsi Nusa, Tenggara Timur, and Universitas Gadjah Mada. 2015. “ASURANSI KESEHATAN SOSIAL DAN BIAYA OUT OF POCKET DI INDONESIA TIMUR SOCIAL HEALTH INSURANCE AND OUT OF POCKET PAYMENT Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ( Nusa Tenggara Timur , Kalimantan Timur , Sulawesi Pemanfaatan Layanan Rawat Inap Dan Asuransi.” 04(02):50–56.
Ridlwan, Ahmad Ajib, and Universitas Negeri Surabaya. n.d. “Asuransi Perspektif Hukum Islam.” 04.
Syariah, Abdurrauf Fakultas, Hukum Uin, Jakarta Jl, Jakarta E-mail, Kata Kunci, and Pendahuluan Dalam. n.d. “Asuransi Dalam Pandangan Ulama Fikih Kontemporer.”
Syariah, Operasional Asuransi. 2022. “1 , 2 , 3 1.” 10(September):253–71.
Tohirin, Achmad, and Universitas Islam. 2017. “Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017.” 3(2).
Wati, Ne. 2015. “Asuransi Dan Asuransi Syariah.” 6–24.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












