Redenominasi: Bagaimana Besaran Pajak Nanti?

redenominasi uang rupiah
Redenominasi: Bagaimana Besaran Pajak Nanti? Sumber: MMI.

Melalui PMK 70 Tahun 2025, Kementerian Keuangan mengangkat kembali gagasan redenominasi mata uang rupiah, yang sebelumnya digaungkan ketika masa pemerintahan SBY.

RUU tentang redenominasi ditargetkan terbit pada tahun 2027, melalui persiapan yang matang dan diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Redenominasi dilakukan dengan menghapus nominal 0 dari mata uang yang ada, Rp1000 menjadi Rp1, dan seterusnya. Saat ini, inflasi di Indonesia mencapai 2,86% hingga Oktober 2025. Masyarakat merasakan bahwa harga barang-barang terus naik dan uang Rp100.000 kini memiliki nilai beli yang lemah.

Kebijakan redenominasi harus dilakukan kajian secara komprehensif untuk mempertimbangkan berbagai aspek, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Apabila keputusan dibuat terburu-buru, iklim pertumbuhan ekonomi akan terganggu dan menyebabkan kepercayaan masyarakat maupun investor menurun terhadap kondisi fiskal di Indonesia.

Redenominasi diartikan sebagai simbol perubahan dan momen yang menandakan bahwa masa hyperinflation sudah selesai (Karnadi & Adijaya, 2017).

Namun, Indonesia berada pada kondisi inflasi yang stabil sehingga keputusan redenominasi dapat dianggap tidak tepat karena tidak ada pengaruh vital dari kondisi keuangan di Indonesia. Terlebih, redenominasi akan mempengaruhi sistem perpajakan di Indonesia, baik terhadap pajak pusat maupun pajak daerah.

Isu kenaikan pajak mendapatkan respons negatif dari masyarakat, melihat pada beberapa daerah di Indonesia, seperti Pati, Bone, dan Jombang yang sempat terdapat demonstrasi mengenai kenaikan tarif PBB mencapai tarif tidak wajar sebesar >200%.

(Amri, 2025) dalam artikelnya menyebutkan bahwa kenaikan tarif ini disebabkan kenaikan NJOP pada beberapa titik pungut seperti poros jalan dan daerah perkotaan.

Penyesuaian NJOP diklaim lumrah dan wajar dilakukan oleh beberapa pejabat daerah karena selama lebih dari satu dekade penerimaan daerah melalui pajak bumi dan bangunan stagnan.

Selain itu, upaya penyesuaian NJOP dilakukan oleh pemerintah daerah lantaran terpangkasnya TKD yang disebabkan oleh kebijakan efisiensi pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Kenaikan tarif pajak harus dikembalikan ke asas-asas pemungutan pajak, terutama asas equality yang mengharuskan pajak memiliki beban yang terdistribusi secara adil pada setiap wajib pajak.

Prinsip ini menegaskan bahwa beban pajak tidak boleh diputuskan berdasarkan selera atau kehendak penguasa, tetapi berdasarkan parameter objektif, terutama kemampuan membayar (ability to pay). Prinsip ini penting agar pajak tidak menjadi beban yang timpang bagi kelompok tertentu.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah dan Tantangan Komunikasi Publik

Kegagalan pihak regulator untuk menerapkan asas ini menyebabkan penolakan besar-besaran terhadap kenaikan tarif perpajakan.

Terutama kepada wajib pajak yang merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah, mereka berpendapat bahwa uang yang dibayarkan untuk kewajiban perpajakan dapat dipakai sebagai uang makan beberapa hari.

Penolakan ini sah dilakukan oleh wajib pajak mengingat transparansi merupakan hak seluruh wajib pajak, sehingga latar belakang kenaikan tarif, proses administrasi, serta peruntukan harus dikemukakan di awal sebagai ruang untuk masyarakat menerima informasi kenaikan pajak.

Pasal 41 UU HKPD menyatakan bahwa tarif sebesar 0,5% adalah tarif paling tinggi yang dapat dikenakan untuk objek pajak PBB-P2. Kemudian pada Pasal 40 ayat 1 UU HKPD menjelaskan mengenai dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang besarannya ditetapkan setiap tiga tahun.

Isu redenominasi yang menghangat menghasilkan pertanyaan baru terutama terkait nominal pemungutan pajak yang akan menimbulkan pandangan baru masyarakat atas perpajakan.

Redenominasi memungkinkan masyarakat beranggapan bahwa pajak menjadi lebih ringan dan tidak lagi membebani. Namun, redenominasi sebenarnya tidak mengubah value mata uang itu sendiri, tetapi mengubah skala nominal agar lebih mudah untuk kalkulasi.

Redenominasi ini menimbulkan dampak langsung terhadap aspek psikologis dan persepsi publik terhadap kondisi fiskal maupun perekonomian. Persepsi masyarakat terhadap pajak yang “terlihat lebih kecil” setelah redenominasi dapat menimbulkan ilusi fiskal.

Misalnya, tarif pajak yang sebelumnya Rp500.000 akan ditulis sebagai Rp500 setelah redenominasi. Meski nilai riil tetap sama, masyarakat dapat merasa lebih ringan secara psikologi. Jika kebijakan ini tidak disertai dengan edukasi publik potensi salah tafsir akan semakin besar.

Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan ketika masyarakat menyadari bahwa beban pajak sebenarnya tidak berubah. Sehingga pemerintah sebagai regulator dalam publikasi redenominasi harus menyertakan edukasi fiskal sebab menjadi bagian integral dari kebijakan redenominasi.

Ilusi fiskal yang tercipta akan secara langsung berpengaruh pada tingkat kepatuhan pajak. Kebijakan fiskal yang ada berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sangat penting bagi Kementerian Keuangan menekankan bahwa redenominasi bukanlah instrumen pengurangan beban pajak dan hanya menjadi penyederhanaan nominal.

Ketenangan yang dirasakan publik ketika redenominasi benar-benar diterapkan mungkin hanya bertahan sebentar seperti pepatah “the calm before the storms” setelah itu jika persepsi masyarakat tidak dikelola dengan baik melalui transparansi dan akuntabilitas informasi, ketenangan tersebut akan lenyap dan kecil kemungkinannya demonstrasi tidak timbul ke permukaan.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Redenominasi sesungguhnya dapat menjadi momentum untuk memperkuat asas keadilan dalam perpajakan. Prinsip equality dan ability to pay harus ditegakkan agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan beban yang timpang.

Pemerintah daerah, misalnya, harus lebih berhati-hati dalam menetapkan NJOP agar tidak menimbulkan lonjakan tarif PBB yang tidak wajar. Kegagalan dalam menerapkan asas keadilan akan memperburuk resistensi sosial, sebagaimana terlihat dalam demonstrasi di beberapa daerah.

Redenominasi seharusnya menjadi ruang untuk memperbaiki tata kelola fiskal, bukan sekadar perubahan visual pada nominal mata uang. Redenominasi rupiah menuntut kesiapan dari lembaga fiskal dan perpajakan.

Perubahan nominal mata uang berimplikasi pada penyesuaian dalam sistem administrasi pajak terutama pada basis data wajib pajak serta format pelaporan keuangan. Transisi harus dilakukan secara masif, baik terhadap sektor publik atau pemerintah maupun swasta.

Sehingga, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan redenominasi berjalan paralel dengan modernisasi sistem perpajakan, termasuk digitalisasi dan integrasi data fiskal.

Kenaikan tarif yang tidak wajar menimbulkan ketidakselarasan antara persepsi nominal yang kecil dengan realitas beban fiskal yang tetap besar. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan melemahkan legitimasi kebijakan fiskal.

Oleh karena itu, penerapan redenominasi harus diiringi dengan transparansi, sosialisasi yang memadai, serta penerapan asas keadilan dalam penetapan tarif pajak. Tanpa langkah tersebut, redenominasi justru dapat memperburuk ketidakpuasan publik dan menurunkan tingkat kepatuhan pajak.

Redenominasi bukan hanya kebijakan teknis moneter, tetapi juga kebijakan yang sarat dengan dimensi psikologis dan sosial.

Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjaga keadilan fiskal, mengelola persepsi publik, serta memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak menimbulkan beban yang timpang bagi masyarakat.


Penulis: Aulia Miftakhul Jannah (4131220064)
Mahasiswa Akuntansi Sektor Publik PKN STAN


Dosen Pengampu: A. Ragil Kuncoro, S.E., SST., Ak., M. Acc, CSP, CSRS, CSRA.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Amri, D. (2025). PBB: Pajak naik drastis, aksi protes merembet ke sejumlah daerah – BBC News Indonesia. Indonesia | Articles. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjr10j5j70qo

Karnadi, E., & Adijaya, P. (2017). Redenomination: Why is It Effective in One Country but Not in Another? International Journal of Economics and Financial Issues, 7(3), 186–195. https://www.researchgate.net/publication/327907057_Redenomination_Why_is_It_Effective_in_One_Country_but_Not_in_Another

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses