Gaya Hidup Digital dan Konsumtif: Apakah Menghambat Tujuan Pembangunan Ekonomi Syariah?

Gaya hidup digital
Ilustrasi Gaya Hidup Digital dan Konsumtif (Foto: Dok. MMI)

Pernahkah Anda merasa baru saja membuka media sosial untuk melihat kabar teman, namun beberapa menit kemudian justru berakhir di keranjang e-commerce untuk membeli barang yang sebenarnya tidak direncanakan?

Fenomena ini menjadi gambaran nyata gaya hidup digital saat ini.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Dunia terasa semakin sempit dalam genggaman layar smartphone, di mana batas antara kebutuhan dan keinginan menjadi semakin kabur.

Kemudahan akses aplikasi belanja yang tersedia selama 24 jam tanpa batas telah mengubah perilaku konsumsi masyarakat.

Aktivitas scrolling di media sosial yang tampak sederhana ternyata mampu memicu keinginan untuk membeli sesuatu secara impulsif.

Di balik algoritma yang terus bekerja, individu terpapar pada standar hidup orang lain yang memunculkan fenomena fear of missing out (FOMO).

Akibatnya, konsumsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan, melainkan dorongan untuk mengikuti tren agar tetap dianggap relevan.

Baca Juga: Dampak FOMO Pemilihan Jurusan Kuliah terhadap Peningkatan Prestasi Akademik Mahasiswa

“Kita sering kali membeli barang yang tidak kita butuhkan, dengan uang yang tidak kita miliki, hanya untuk mengesankan orang yang sebenarnya tidak kita pedulikan.”

Fenomena ini semakin diperkuat dengan konsep self-reward yang sering kali disalahartikan.

Alih-alih menjadi bentuk apresiasi diri yang sehat, konsep ini justru kerap dijadikan pembenaran atas perilaku konsumtif yang berlebihan.

Tanpa disadari, kebiasaan ini dapat menjerat kondisi finansial individu dan menggeser prioritas dalam pengelolaan keuangan.

Fenomena gaya hidup digital tersebut tidak hanya sekadar asumsi, tetapi juga didukung oleh berbagai data empiris.

Perkembangan digitalisasi di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam aktivitas ekonomi, khususnya pada sektor transaksi keuangan.

Data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa transaksi pembayaran digital tumbuh sekitar 39,65% secara tahunan (year-on-year), sementara penggunaan QRIS meningkat hingga lebih dari 100%.

Kemudahan transaksi ini secara tidak langsung mendorong peningkatan konsumsi karena proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan cenderung tidak terasa secara psikologis.

Baca Juga: QRIS sebagai Sistem Pembayaran Digital

Selain itu, layanan keuangan digital seperti buy now pay later (paylater) juga mengalami pertumbuhan pesat.

Nilai pembiayaan BNPL mencapai sekitar Rp 8,58 triliun pada tahun 2025 dengan pertumbuhan lebih dari 50% secara tahunan.

Perubahan tersebut turut memengaruhi pola konsumsi masyarakat.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kemudahan akses fintech, e-commerce, dan metode pembayaran digital meningkatkan kecenderungan pembelian impulsif.

Gaya hidup konsumtif menjadi faktor dominan, di mana individu cenderung membeli barang bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan keinginan.

Di sisi lain, integrasi antara e-commerce dan layanan pembayaran seperti paylater semakin memperkuat frekuensi belanja online.

Konsumen lebih mudah tergoda oleh promosi, diskon, dan kemudahan kredit instan.

Fenomena ini juga diperkuat oleh media sosial yang membentuk standar gaya hidup tertentu dan mendorong individu untuk mengikuti tren, meskipun tidak sesuai dengan kemampuan finansial.

Baca Juga: Cara Membuat QRIS All Payment: Panduan Lengkap dan Mudah untuk Usaha Kamu

Melihat realita tersebut, penting untuk memahami fenomena ini dalam perspektif ekonomi syariah.

Ekonomi syariah bukan sekadar sistem berbasis label halal, melainkan suatu konsep yang menekankan keseimbangan, keadilan, dan kebermanfaatan dalam aktivitas ekonomi.

Tujuan utama ekonomi syariah adalah mencapai falah, yaitu kesejahteraan dunia dan akhirat.

Dalam konsep ini, konsumsi diperbolehkan, namun harus berada dalam batas wajar dan tidak berlebihan (israf).

Individu didorong untuk mengelola harta secara bijak dengan menyeimbangkan kebutuhan pribadi dan tanggung jawab sosial.

Selain itu, ekonomi syariah juga menekankan pentingnya distribusi kekayaan melalui instrumen seperti zakat, infak, dan wakaf.

Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan dan mencegah terjadinya penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu.

Jika fenomena ini terus berlangsung, maka muncul pertanyaan penting mengenai dampaknya terhadap tujuan ekonomi syariah.

Baca Juga: Pengaruh Influencer Marketing terhadap Minat Beli di E-Commerce

Di sinilah terlihat bahwa gaya hidup konsumtif di era digital tidak hanya menjadi perubahan perilaku, tetapi juga berpotensi menjadi hambatan nyata.

Dalam perspektif ekonomi syariah, perilaku konsumtif bertentangan dengan prinsip keseimbangan (wasathiyah) dan larangan berlebih-lebihan (israf).

Konsumsi yang seharusnya didasarkan pada kebutuhan kini bergeser menjadi dorongan emosional yang dipengaruhi oleh tren dan tekanan sosial.

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Kemudahan akses terhadap layanan paylater juga menciptakan ilusi kemampuan finansial.

Individu merasa mampu membeli sesuatu karena adanya fasilitas pembayaran di masa depan, padahal kemampuan riilnya terbatas.

Dalam konsep maqashid syariah, kondisi ini bertentangan dengan prinsip hifz al-mal (menjaga harta).

Dampak dari perilaku ini tidak hanya dirasakan secara individu, tetapi juga secara sosial.

Baca Juga: Kemiskinan dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Secara individu, konsumsi berlebihan mengurangi kemampuan untuk menabung dan berinvestasi.

Sementara itu, pada tingkat sosial, hal ini dapat menurunkan partisipasi dalam kegiatan distribusi kekayaan seperti zakat dan wakaf, sehingga tujuan ekonomi syariah dalam menciptakan kesejahteraan yang merata menjadi sulit tercapai.

“Sistem ekonomi Islam tidak bertujuan untuk membunuh hasrat konsumsi, melainkan mengarahkannya agar selaras dengan pencapaian falah (kesejahteraan hakiki) dan persaudaraan sosial.” – M. Umer Chapra

Setelah melihat berbagai tantangan tersebut, muncul pertanyaan: apakah teknologi harus dihindari untuk tetap sesuai dengan prinsip syariah? Jawabannya tentu tidak.

Tantangan utama bukan terletak pada teknologinya, melainkan pada bagaimana manusia menggunakannya secara bijak.

Sebagai solusi, diperlukan reorientasi dalam penggunaan platform digital.

Konsumsi harus diarahkan pada prinsip maslahah, yaitu memberikan manfaat nyata.

Individu dapat mulai dengan membedakan antara kebutuhan dan keinginan, serta menerapkan jeda sebelum melakukan pembelian untuk menghindari keputusan impulsif.

Baca Juga: Budaya Healing pada Gen Z: Antara Kebutuhan Mental atau Tren Sosial

Selain itu, teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kegiatan sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf melalui platform digital yang tersedia.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang positif.

Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan syariah menjadi langkah penting agar masyarakat lebih bijak dalam memilih produk keuangan.

Alih-alih menggunakan layanan kredit konsumtif, individu dapat beralih pada investasi syariah yang bersifat produktif.

Dengan berbagai upaya tersebut, terlihat bahwa teknologi digital tidak selalu menjadi ancaman, melainkan dapat diarahkan menjadi peluang jika digunakan secara bijak.

Keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai-nilai ekonomi syariah menjadi kunci dalam mewujudkan sistem ekonomi yang tidak hanya modern, tetapi juga penuh keberkahan.


Penulis: Kelompok 7 Ekonomi Pembangunan Syariah
1. Nabila Azahra (H5401241040)
2. Sri Wahyuni (H5401241041)
3. Nashya Noura Khalilia (H5401241054)
4. Rizki Akbar Maulana (H5401241078)
5. Rayhan Halim Abdussalam (H5401241079)
6. Aizza Jundana Effendi (H5401241107)
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University


Dosen Pengampu: Dr. Salahuddin El Ayyubi, Lc., M.A.


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses