Latar Belakang
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga ketentuan halal sangat berpengaruh terhadap konsumsi masyarakat. Ketiadaan label halal dapat mempengaruhi daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen terkait kehalalan produk yang dikonsumsi.
Melihat dinamika ini, penelitian diperlukan untuk memahami perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah tanpa label halal dan peran pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam proses sertifikasi halal. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Dengan menggunakan metode deskriptif analitis untuk menggambarkan situasi hukum yang dihadapi usaha mikro, kecil, dan menengah serta menganalisisnya berdasarkan teori dan praktik hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tanpa label halal masih memerlukan perbaikan dalam berbagai aspek.
Kendala utama yang dihadapi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), seperti kurangnya pemahaman tentang prosedur pendaftaran sertifikasi halal, biaya yang dianggap tinggi, dan kerumitan proses administrasi, menuntut perlunya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dari pemerintah.
Meskipun program seperti Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan mekanisme self-declare telah dijalankan, tantangan seperti kurangnya auditor halal dan banyaknya usaha mikro kecil dan menengah UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) masih menjadi hambatan signifikan.
Pemerintah diharapkan dapat memperkuat perannya dengan meningkatkan aksesibilitas layanan sertifikasi halal, mempercepat proses administrasi, serta memberikan pendampingan intensif kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain itu, kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat diperlukan untuk memperluas cakupan sertifikasi halal, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendukung daya saing di pasar.
Baca Juga: UMKM Desa Kini Lebih Siap: Berkat Inovasi dan Digitalisasi ala Mahasiswa UNTAG Surabaya
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.[1] Namun, di tengah berkembangnya industri makanan, terutama dengan maraknya gerai makanan online, muncul tantangan baru terkait kewajiban sertifikasi halal.
Label halal menjadi semakin permasalahan utama mengingat meningkatnya kesadaran konsumen terhadap aspek halal dalam produk makanan, baik karena alasan agama maupun kesadaran akan kesehatan.
Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan syarat penting bagi produk makanan yang ingin bersaing di pasar, baik nasional maupun internasional.
Namun, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan, terutama yang beroperasi secara online, belum memiliki label halal tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan akses informasi, biaya, serta prosedur sertifikasi yang dianggap rumit oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Label sertifikasi halal pada produk makanan menjadi semakin penting karena meningkatnya perhatian konsumen terhadap kehalalan dan kesehatan produk.[2] Banyak pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor makanan belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan POM.[3] Survei menunjukkan bahwa (66,7%) konsumen di Asia menganggap sertifikat halal penting, dan label ini juga meningkatkan daya saing produk, terutama di pasar global.
Namun, hanya sekitar (20,5%) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal. Selain itu, (41%) produk makanan di pasar tidak berlabel halal, dan (29%) tidak memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga menyulitkan konsumen dalam memilih produk yang aman dan sesuai dengan prinsip halal.
Bisnis di gerai makanan online seperti Go Food, Shopee Food, dan Grab Food telah menjadi platform utama bagi masyarakat untuk membeli makanan secara online.[4] Platform ini memungkinkan konsumen memesan makanan dari berbagai restoran atau warung makan hanya dengan menggunakan aplikasi di ponsel mereka.
Pertumbuhan pesat bisnis ini didorong oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, yang membuat proses jual beli makanan menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan adanya platform-platform ini, konsumen bisa dengan mudah mengakses berbagai pilihan makanan, membandingkan harga, serta membaca ulasan sebelum melakukan pembelian.
Hal ini juga memberi keuntungan bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)[5], karena mereka bisa memperluas jangkauan pasar tanpa perlu membuka cabang fisik. Selain itu, kemudahan transaksi dan pengiriman yang cepat membuat layanan ini semakin diminati oleh masyarakat, terutama di kota-kota besar.
Platform ini tidak hanya memfasilitasi transaksi, tetapi juga menyediakan fitur seperti promosi, pembayaran digital, dan layanan pelanggan yang meningkatkan pengalaman berbelanja makanan secara online. Secara keseluruhan, kehadiran gerai makanan online telah mengubah cara masyarakat membeli makanan, membuat prosesnya lebih praktis dan terjangkau, serta mendorong pertumbuhan bisnis kuliner di era digital.
Baca Juga: Mahasiswa UC Makassar Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk UMKM: Praktis, Aplikatif, dan Berdampak
Produk makanan yang dijual melalui platform online seperti Go Food, Shopee Food, dan Grab Food umumnya merupakan makanan siap saji yang diproduksi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)[6] yang menjalankan usaha mereka dari rumah atau toko kecil.
Platform ini mempermudah pelaku usaha untuk memasarkan dan menjual makanan secara luas. Namun, tantangan yang muncul adalah banyak produk makanan tersebut belum memiliki sertifikasi halal, yang berarti konsumen tidak dapat memastikan apakah makanan tersebut sesuai dengan standar halal yang diinginkan, terutama bagi konsumen muslim.
Pembahasan
Label halal sangat penting bagi konsumen muslim karena memberikan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Hal ini terkait dengan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak konsumen, terutama yang beragama Islam, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan pesatnya pertumbuhan bisnis online, terutama dalam layanan jual beli makanan, kebutuhan akan jaminan halal menjadi semakin mendesak.
Data menunjukkan bahwa populasi Indonesia terus bertambah,[7] dengan Kementerian Dalam Negeri melaporkan jumlah penduduk mencapai 275,36 juta jiwa pada Agustus 2022, meningkat (0,54%) dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar (86,7%) atau 231,06 juta jiwa adalah muslim.
Angka ini menunjukkan betapa pentingnya jaminan kehalalan produk makanan di Indonesia. Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yang kemudian direvisi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan konsumen muslim, memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi memenuhi syarat kehalalan.[8] Undang-Undang ini mencakup seluruh aspek dari bahan baku, proses pengolahan, hingga kemasan produk, untuk memastikan produk tersebut halal dan tidak menimbulkan keraguan atau dosa bagi konsumen muslim.
Namun, meski regulasi sudah ada, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan. Banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum mampu atau tidak menyadari pentingnya sertifikasi halal[9], yang membuat konsumen harus lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan mereka konsumsi.
Inilah yang mendorong perlunya kontribusi lebih lanjut dari negara untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, khususnya dalam memastikan semua produk makanan yang dijual, baik secara online maupun offline, memenuhi standar halal yang diperlukan.
Indonesia merupakan negara dengan populasi umat muslim terbanyak di dunia. Berdasarkan demografis di Indonesia pada tahun 2020 ada sebanyak 87,2% dari 270,20 juta penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam.[10] Dengan mayoritas penduduknya muslim, maka ketentuan Islam akan sangat berpengaruh terhadap kultur yang berkembang, termasuk juga pola konsumsi di kalangan masyarakat.
Banyaknya produk pangan yang beredar saat ini memaksa konsumen muslim untuk lebih teliti dalam memilih, membeli dan akhirnya mengkonsumsi produk tersebut. Dalam berperilaku konsumsi, termasuk dalam membuat keputusan pembelian, konsumen muslim harus memiliki rasionalitas sesuai ajaran Islam.
Ketiadaan label halal ini tidak hanya berdampak pada daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di pasar, tetapi juga dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen yang ingin memastikan kehalalan dan keamanan produk yang mereka konsumsi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi halal, serta peran pemerintah dan lembaga terkait dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi tersebut.
Studi kasus pada gerai makanan online menjadi relevan dalam mengkaji dinamika ini, mengingat pertumbuhan pesat industri makanan digital dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha dalam memenuhi standar halal.
Oleh karena itu, penelitian ini akan mengulas bagaimana perlindungan hukum dapat diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki label halal, serta upaya apa yang dapat dilakukan untuk membantu mereka dalam proses sertifikasi halal, guna memastikan keberlanjutan usaha dan kepercayaan konsumen
Perlindungan secara umum, berarti mengayomi sesuatu dari hal-hal yang berbahaya, sesuatu itu bisa saja berupa kepentingan maupun benda atau barang. Selain itu perlindungan juga mengandung makna pengayoman yang diberikan oleh seseorang terhadap orang yang lebih lemah.
Dengan demikian, perlindungan hukum dapat diartikan dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga negaranya agar hak- haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pengertian perlindungan adalah tempat berlindung, hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan perlindungan adalah cara, proses, dan perbuatan melindungi. Sedangkan hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau yang data berlaku bagi semua orang dalam masyarakat (negara).
Pengertian perlindungan adalah tempat berlindung, hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan perlindungan adalah cara, proses, dan perbuatan melindungi. Sedangkan hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau yang data berlaku bagi semua orang dalam masyarakat (negara).
Baca Juga: Kenaikan Pajak dan Implikasinya pada UMKM
Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.[11] Adapun pendapat yang dikutip dari beberapa ahli mengenai perlindungan hukum sebagai berikut:
Menurut Satjipto Rahardjo
“Perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut”.[12]
Menurut Setiono
“Perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia”.[13]
Menurut Muchsin
“Perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia”.[14]
Menurut Hetty Hasanah
“Perlindungan hukum yaitu merupakan segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum”.[15]
Menurut Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra
“Hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif”.[16]
Dari uraian para ahli diatas memberikan pemahaman bahwa perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif maupun dalam bentuk yang bersifat represif, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.
Baca Juga: Peran Media Sosial dalam Memperkuat Daya Saing dan Pemasaran UMKM
Kepastian berasal dari kata “absolut” yang berarti pasti, tetap, sesuatu yang tertentu.[17] Menurut filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch, ada tiga gagasan dasar hukum yang banyak ditafsirkan oleh para ahli teori hukum dan filsuf hukum sebagai tiga tujuan hukum, yang meliputi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.[18] Kepastian adalah suatu hal (keadaan) tertentu.
Hukum harus secara teori, jelas dan adil.[19] Subyek kepastian hukum hanya bisa disikapi secara normatif, bukan sosiologis. Apabila suatu keputusan diambil dan dikomunikasikan dengan penuh keyakinan karena mengatur secara rasional dan menyeluruh, maka dikatakan adanya kepastian hukum normatif.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum, yang dapat dilihat sebagai upaya mewujudkan keadilan. Wujud kepastian hukum yang sebenarnya adalah pelaksanaan dan penegakan suatu perbuatan, siapa saja yang melakukannya.
Menurut Satjipto Rahardjo,[20] hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian dalam keberagaman warga negaranya karena masyarakat modern memang membutuhkannya. Kesadaran kritis terhadap konsep ini diperlukan karena dalam dunia hukum, kepastian hukum dapat berubah menjadi semacam ideologi, sebagai ideologi, ia cenderung menyamakan klaim dengan kenyataan.
Dengan jumlah penduduk yang cukup padat dan sarana teknologi serta kebutuhan primer akan makanan dan minuman maka sungguh menjadi suatu peluang bisnis yang terbuka untuk para pengusaha bisnis kuliner membuka resto, cafe atau gerai menjual makanan dan minuman dari yang kekinian atau menyajikan makanan jadul (jaman dulu).
Selain itu dengan semakin mudahnya membeli makanan kering kemasan dan minuman kemasan yang tersedia pada minimarket yang ada disekitar kita maka seringkali perhatikan akan makanan dan minuman yang sehat serta halal bukanlah menjadi prioritas utama.
Makanan dan minuman yang dikonsumsi lebih diutamakan dari rasa, kemasan yang menarik atau karena kekinian agar tidak merasa ketinggalan jaman. Untuk membangun kesadaran akan penting nya memilih makanan dan minuman yang sehat kepada guru, staf dan siswa juga merupakan sasaran yang tepat untuk menyampaikan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen atas makanan dan minuman yang diperdagangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Semakin maraknya makanan dan minuman instan berkemasan yang terkait dengan label halal juga pembelian makanan secara on line menjadi permasalahan utama mengingat meningkatnya kesadaran konsumen terhadap aspek halal dalam produk makanan maupun minuman, baik karena alasan agama maupun kesadaran akan kesehatan.
Baca Juga: Laporan Observasi Lapangan pada UMKM Mekar Buah di Gunungkidul Yogyakarta
Oleh karena itu sangat dianggap perlu dilakukan pendekatan pemahaman materi ini secara langsung maupun tidak langsung diantaranya pencerahan hukum melalui media on line (on publish) dan media mahasiswaindonesia.id menjadi salah satu sarana yang tepat.
Meski saat ini pemerintah / negara sudah memberikan payung hukum secara normatif terhadap jaminan produk halal, namun hal ini tidaklah cukup tanpa adanya sosialisasi yang berkesinambungan, pengawasan berkala dan penegakan hukum yang tegas serta adil.
Direktorat Jenderal Kesehatan dan Perdagangan baik di pusat dan di provinsi menjadi ujung tombak untuk sosialisasi, perlindungan dan penegakan hukum terkait jaminan produk halal dan jaminan kesehatan atas produk makanan, minuman, obat obatan dan kosmetik yang diperdagangkan atau dipasarkan di masyarakat.
Peran lembaga swadaya masyarakat diantaranya termasuk lembaga pendidikan tinggi swasta dan juga lembaga kemasyarakatan lain seperti lembaga karang taruna diharapkan juga mau berperan mensosialisasikan masyarakat pentingnya memperhatikan pencantuman label halal pada makanan, minuman, obat dan kosmetik yang akan dikonsumsi khususnya bagi umat muslim karena hal ini sangat fundamental dan sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Kontribusi tersebut secara nyata salah satunya melalui pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum terkait penting nya perlindungan hukum bagi konsumen atas makanan dan minuman yang dipasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana yang telah kami laksanakan di Sekolah Menengah Atas Islam Harapan Ibu, Pondok Pinang- Jakarta Selatan.
Mempertimbangkan lokasi penyuluhan sangat tepat karena lembaga pendidikan ini adalah khusus lembaga pendidikan yang berbasis Islam.
Tokoh masyarakat seperti tokoh religius, tokoh yang dituakan dalam lingkungan, tokoh pemuda, juga tokoh kader pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dapat memberikan pengarahan secara langsung di kelompok-kelompok kecil masyarakat baik di tingkat rukun tetangga (Rt) maupun rukun warga (Rw) mengenai pentingnya memperhatikan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi agar mencantumkan label halal dan juga terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Karena dengan kesadaran masyarakat yang meningkat tentang hal ini secara otomatis akan mendorong pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran label halal dan pendaftaran kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan tujuan produk makanan dan minuman yang dijual akan laku dan dipercaya oleh konsumen serta masyarakat.
Meskipun hasil nya tidak dirasakan secara langsung dan instan (cepat), namun apabila dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan maka akan ada pergeseran perilaku masyarakat untuk lebih menghargai hasil karya intelektual orang lain.
Baca Juga: Strategi Pengembangan Pasar melalui Inovasi Produk pada UMKM Buah Segar
Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.[21]
Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif maupun dalam bentuk yang bersifat represif, baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.
Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Salah satu ketentuannya adalah bahwa pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal. Berikut ini beberapa manfaat yang bisa diperoleh pengusaha dengan memiliki sertifikasi halal.[22] Proses mendapatkan sertifikasi halal tidaklah mudah, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan tahapan yang harus dilalui oleh pengusaha.
Konsumen selalu menginginkan produk dengan kualitas terbaik, yang hanya bisa dicapai jika standar yang ketat diterapkan. Sertifikasi halal menjamin penerapan standar yang sesuai dengan norma agama, kesehatan, industri, dan bisnis.
Ketika pengusaha mendapatkan sertifikasi halal, kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut meningkat karena standar yang diterapkan telah terjamin. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi penting bagi pengusaha atau pelaku usaha yang menghasilkan barang konsumsi seperti : makanan, minuman, obat-obatan dan kecantikan/ perawatan tubuh.
Dengan memiliki sertifikasi halal, produk akan memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan produk pesaing. Ini memberikan produk menjadi nilai lebih di mata konsumen, karena memiliki Unique Selling Point (USP) yang membedakannya dari yang lain.
Memperoleh sertifikasi halal juga merupakan bentuk ibadah, terutama bagi pengusaha muslim. Mematuhi standar halal adalah kewajiban setiap Muslim.
Penggunaan label halal diharapkan dapat memberikan kepastian bagi konsumen Muslim tentang kehalalan produk dan memberikan keyakinan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan agama Islam. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Baca Juga: Mahasiswa KKN UNTAG Bangkitkan UMKM dari Keterbatasan Digital
Sertifikasi halal sendiri merupakan penegasan tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa suatu produk telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sertifikat halal ini menjadi prasyarat untuk memperoleh izin penempelan label halal pada kemasan produk oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
Dalam memenuhi tuntutan konsumen muslim terhadap kepastian kehalalan produk makanan, lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengeluarkan rekomendasi sertifikat halal bagi produsen yang bermaksud mencantumkan label halal pada kemasan produk mereka.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal memiliki beberapa hal penting, yaitu:[23]
- Sertifikat halal berlaku empat tahun, kecuali untuk daging impor sertifikasi halal hanya berlaku untuk setiap kali pengapalan atau pengangkutan.
- Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia akan mengirim surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.
- Satu bulan sebelum masa akhir berlakunya sertifikat halal, produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan label halal pada tahun berikutnya.
- Produsen yang tidak memperbarui sertifikat halal, maka untuk tahun itu produsen tidak diizinkan lagi untuk menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yang tidak berlaku dan akan diumumkan di berita berkala Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
- Pada saat berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus segera mengembalikan sertifikat halal yang dipegangnya kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah kepemilikan Majelis Ulama Indonesia, sehingga jika diminta kembali oleh Majelis Ulama Indonesia, maka pemegang sertifikat harus menyerahkannya. Keputusan Majelis Ulama Indonesia yang didasarkan atas fatwa Majelis Ulama Indonesia tidak dapat diganggu gugat.
Sementara itu, sistem pengawasan juga diatur dengan ketat. Pertama, perusahaan harus menandatangani perjanjian untuk menerima Tim Sidak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kedua, perusahaan wajib menyampaikan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan setelah terbitnya Sertifikat Halal.
Prosedur perpanjangan sertifikat halal juga diatur secara jelas. Pertama, produsen yang ingin memperpanjang sertifikatnya harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Kedua, pengisian formulir harus disesuaikan dengan perkembangan terbaru produk.
Ketiga, perubahan bahan baku, bahan tambahan, dan penolong, serta jenis pengelompokkan produk harus diinformasikan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Keempat, produsen harus melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal, dan bagan alir proses. Perintah ini membuat kebutuhan akan konsumsi makanan halal menjadi kebutuhan utama bagi umat muslim di Indonesia.
Standar halal mencakup berbagai aspek mulai dari bahan produk hingga cara penyimpanannya, termasuk proses pengolahan dan penyajian pangan, baik olahan maupun non-olahan, harus memenuhi standar halal ini agar dapat dikonsumsi oleh umat Islam. Untuk itu, sistem pangan halal perlu diselenggarakan guna melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk halal serta memastikan produsen memenuhi standar ini.
Konsumsi produk halal merupakan hak dasar setiap muslim dan negara, khususnya Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, harus memastikan pemenuhan hak tersebut.[24] Produsen juga perlu memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menerapkan standar halal dalam produksi mereka. Pemerintah diharapkan berperan aktif dalam mengatur sistem ekonomi dan perdagangan, salah satunya melalui regulasi yang mendukung standar halal.
Sektor makanan dan minuman menjadi salah satu yang paling penting dalam penerapan jaminan produk halal, yang dilakukan melalui proses sertifikasi halal.[25] Sertifikasi ini memberikan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi memenuhi standar halal, yang sangat penting bagi mayoritas masyarakat muslim di Indonesia.
Tak hanya itu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf h mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.
Selain itu dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa, setiap produk makanan yang beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan menerbitkan izin edar produk dan sertifikasi sesuai dengan standar, dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan, melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan serta pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 97 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, menyatakan sebagai berikut:
- Setiap Orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan.
- Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
Nama produk;
Daftar bahan yang digunakan;
Berat bersih atau isi bersih;
Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
Halal bagi yang dipersyaratkan;
Tanggal dan kode produksi;
Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa;
Nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan
Asal-usul bahan Pangan tertentu.
- Keterangan pada label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat”.
Berdasarkan uraian Pasal di atas, maka label halal adalah informasi yang dicantumkan oleh produsen makanan untuk menunjukkan kehalalan produknya.[26] Sebelum label ini dapat digunakan, produk harus melalui pemeriksaan dan sertifikasi halal oleh pihak berwenang untuk memastikan kehalalan komposisi, asal usul, dan cara produksinya.
Sertifikasi halal, yang diwajibkan dan dikeluarkan oleh BPOM dan BPJPH[27], bekerja sama dengan LPPOM MUI, memastikan bahwa produk memenuhi standar halal yang ditetapkan. Sertifikat ini menjadi syarat bagi produsen untuk mencantumkan label halal pada kemasan, memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk.
Dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan jaminan produk halal bagi konsumen muslim. Setelah mendapatkan sertifikasi, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label halal dari Majelis Ulama Islam, sesuai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sertifikasi halal memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi keduanya.[28] Dengan sertifikasi ini, hak-hak konsumen dan pelaku usaha dapat terpenuhi. Kurangnya kesadaran dari pelaku usaha mengenai sertifikasi halal dan rasa tidak ingin tahu menjadikan banyaknya kuliner yang diperdagangkan tidak mempunyai sertifikasi halal dan menyebabkan tidak adanya label halal pada makanan dan minuman.
Teori perlindungan hukum menurut Lawrence, permasalahan pelaku usaha yang belum memiliki label halal dapat dikategorikan dalam perlindungan preventif dan represif. Dalam konteks ini, perlindungan preventif harus diwujudkan melalui sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi halal yang lebih mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga pelaku usaha memiliki pemahaman yang cukup mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi kepercayaan konsumen.
Kurangnya pengetahuan dan kendala biaya menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui kebijakan pemerintah yang memfasilitasi dan mendampingi proses sertifikasi secara lebih inklusif dan terjangkau.
Sementara itu, perlindungan represif dapat diberikan melalui penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran hak konsumen, dengan memastikan setiap produk yang dipasarkan kepada masyarakat, terutama yang ditujukan untuk konsumen muslim, telah memenuhi syarat kehalalan yang diatur dalam undang-undang juga memberikan sanksi bagi pelaku usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pasal 56 dan 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pemerintah perlu bertindak lebih proaktif dengan mempercepat proses sertifikasi halal dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar hak-hak konsumen terlindungi secara menyeluruh.
Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan rasa nyaman, aman, serta memastikan ketersediaan produk halal bagi konsumen, sekaligus memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk yang telah terjamin kehalalannya.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang memperkuat aturan sebelumnya. Penerapan yang semula bersifat sukarela (voluntary) berubah menjadi wajib (mandatory), mencerminkan langkah lebih tegas dalam penegakan regulasi.[29]
Undang-Undang Jaminan Produk Halal tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam proses produksi barang.[30] Dampak positifnya terlihat dalam sektor perdagangan, di mana regulasi ini meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
Setelah disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, kewenangan untuk mengelola sertifikasi halal tidak lagi menjadi tanggung jawab Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), melainkan diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam memastikan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab melakukan pengawasan yang mencakup berbagai aspek.
Pengawasan tersebut meliputi lembaga pemeriksa halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, serta penyertaan informasi mengenai status tidak halal pada produk. Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga harus memastikan adanya pemisahan lokasi, fasilitas, dan alat yang digunakan dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan non-halal. Keberadaan penyedia halal dan kegiatan lain yang berkaitan dengan Jaminan Produk Halal juga menjadi bagian penting dari pengawasan ini.
Di samping peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal. Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui sosialisasi mengenai Jaminan Produk Halal, serta pengawasan terhadap produk halal yang beredar di pasaran.
Masyarakat diharapkan dapat aktif dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terkait produk-produk yang dianggap tidak sesuai dengan standar halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan pengawasan di semua level, mulai dari pemeriksaan bahan baku yang digunakan, proses pengolahan produk, hingga sistem penyembelihan yang diterapkan.
Pemeriksaan juga harus mencakup lokasi produksi, peralatan yang digunakan, ruang produksi dan penyimpanan, serta proses distribusi dan penyajian produk. Selain itu, pemerintah perlu meninjau sistem jaminan halal yang diterapkan oleh pelaku usaha dan melaporkan hasil pemeriksaan serta pengujian yang dilakukan.
Lebih dari sekadar pengawasan, pemerintah juga diharuskan melakukan sosialisasi dan advokasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya labelisasi produk.[31] Hal ini termasuk mediasi antara pelaku usaha dan konsumen, memberikan pemahaman yang jelas tentang apa itu halal, serta melakukan sosialisasi terkait Jaminan Produk Halal.
Pemerintah juga harus mengambil langkah tegas dalam mengawasi produk halal yang beredar dan memastikan sertifikasi halal, terutama jika terdapat produsen yang menggunakan sertifikat halal yang tidak sah atau telah kedaluwarsa. Selanjutnya, pelaku usaha yang memproduksi barang dengan bahan yang haram diwajibkan untuk mencantumkan label yang menunjukkan status haram dari produk tersebut.
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan memberikan kepastian mengenai kehalalan atau keharaman suatu produk. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah meluncurkan “program fasilitasi layanan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota sebanyak 25.000 untuk pelaku usaha yang dapat melakukan pernyataan sendiri (self-declare)”.[32]
Pembatasan kuota ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia, termasuk kurangnya pendamping untuk Proses Produk Halal (PPH), auditor halal, dan jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang tersedia.
Baca Juga: Perjuangan UMKM Lokal Melawan Produk Impor dari Platform Asing
Kesimpulan
Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha tanpa label halal pada makanan dan minuman yang dipasarkan terjadi karena pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman masih menghadapi kendala seperti kurangnya pemahaman tentang proses pendaftaran sertifikasi, biaya yang dianggap mahal, dan proses yang dianggap rumit.
Hasil penelitian ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam bentuk sosialisasi dan edukasi mengenai prosedur sertifikasi halal. Meski pemerintah telah menyediakan program sertifikasi yang lebih mudah diakses dan terjangkau bagi usaha mikro kecil dan menengah, serta memberikan pendampingan agar proses pendaftaran untuk memudahkan pelaku usaha.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih mudah memperoleh sertifikasi halal yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta konsumen.
Peran pemerintah dalam mendukung pelaku pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Pemerintah telah berupaya maksimal untuk memfasilitasi pelaku usaha khususnya bagi makanan dan minuman melalui berbagai program, seperti Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan mekanisme self-declare, yang dimaksudkan untuk menyederhanakan proses sertifikasi.
Program-program pendampingan juga telah dijalankan, namun tantangan utama masih terletak pada kurangnya informasi dan kelengkapan administrasi seperti kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha), Ijin Lokasi juga Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) oleh pelaku usaha khususnya pelaku usaha kecil dan menengah. Sumber daya seperti auditor halal dan lembaga pemeriksa halal (LPH) juga menjadi pendukung.
Terwujudnya pelaksanaan jaminan produk halal bagi masyarakat. Keterbatasan ini memperlambat pencapaian target sertifikasi halal. Pemerintah harus memperkuat sosialisasi, meningkatkan jumlah pendamping, dan memperluas akses layanan sertifikasi halal, serta mempercepat proses sertifikasi untuk mencapai target jaminan produk halal nasional.
Kolaborasi yang lebih intensif antara pemerintah dan pelaku usaha serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan advokasi halal juga diperlukan untuk memastikan keberhasilan program jaminan produk halal dapat diterapkan di Indonesia.
Saran
Perlu dilakukan penyuluhan hukum terkait pentingnya masyarakat tidak mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen atas produk makanan dan minuman yang dipasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal secara berkesinambungan dan kepada beberapa lokasi wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi yang merupakan wilayah yang bersinggungan secara geografis, khususnya : pelajar, mahasiswa, karang taruna dan tokoh masyarakat yang menganut agama Islam sangat baik dilaksanakan pada lembaga pendidikan yang berbasis Islam baik di tingkat Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi.
Memberikan kemudahan informasi dan akses pendaftaran label halal dan juga pendaftaran kelayakan makanan, minuman, obat juga kosmetik kepada Majelis Ulama Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengawasan dan penegakan hukum kepada pelaku usaha yang menjual semua produk yang ditujukan bagi masyarakat luas di Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk wajib mencantumkan label halal, apabila tidak maka dilakukan sanksi yang tegas khususnya sanksi administrasi.
Penulis: R.A Diah Irianti Permana Sari, S.H., M.H
Dosen Program Studi Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Banten
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Ahmad Makhtum, Pemetaan Potensi Sertifikasi Halal Pada Sektor Produk Makanan Dan Minuman Unggulan Di Kabupaten Bangkalan, Bangkalan Press, Bangkalan, 2021.
Aisiah Girindra, Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal, LPPOM-MUI, Jakarta, 2003.
Amiruddin Dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Andika Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Cst Kansil, Kamus istilah Hukum, Ed. 1, Cet. 2, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2010.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.
Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung , 1993.
Ma’ruf Amin, Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan, Pustaka Jurnal Halal, Jakarta, 2010.
Memory Jesaya Hutabarat, “Gagasan Pengaturan Larangan Penjualan Rokok Elektrik/Vape Bagi Anak Di Bawah Umur 18 Tahun Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru, 2023.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan. III, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
Setiono, Rule of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.
Siahaan, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Pantai Rei, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Ed. 1, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010.
Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif (Regulasi Dan Implementasi di Indonesia), Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014.
Sudikno Mertokusumo dan Pilto. A, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Cet. 2, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2011.
Tim Penyusun Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, Dirjen Bimas Islam Dan Penyelenggara Haji Dep. Agama, Jakarta, 2003.
Tulus T.H. Tambunan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
Jurnal
Anggriana, Anggita, and Syssy Nurhidayati. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Olahan Non Muslim.” Palita: Journal of Social Religion Research 8.2 (2023): 239-250.
Asri. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal.” Jurnal IUS 4.2 (2016): 1-21.
Firdaus, Dwi Hidayatul, and Teguh Setyobudi. “Peran platform digital dalam sertifikasi halal UMKM pasca ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di era pandemi Covid-19.” Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 4.2 (2022): 123-144.
Hapsari, Cinthia Mutiara. “Tinjauan Hukum Terhadap Produk UMKM Yang Belum Mempunyai Label Halal.” Albama: Jurnal Bisnis Administrasi Dan Manajemen 16.1 (2023): 66-77.
Hasanah, Hetty. “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia.” Jurnal Unikom 3.2 (2015):1-12.
Hidayat, Aris Firman, and Rosalinda Elsina Latumahina. “Perlindungan Konsumen terhadap Produk Makanan tanpa Sertifikasi Halal yang Dijual Melalui Media Layanan Gofood.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2.1 (2022): 468-483.
Hosanna, Melissa Aulia, and Susanti Adi Nugroho. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Pendaftaran Sertifikat Halal pada Produk Makanan.” Jurnal Hukum Adigama 1.1 (2018): 511-534.
Jannah, Raudhatul. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Tentang Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Studi Penelitian di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) 7.3 (2024): 1-15.
Kennedy, Richard. “Diskursus Hukum Progresif dalam Penegakan dan Pembaharuan Hukum Lingkungan.” Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 26.3 (2021): 198-209.
Nasori, Nasori, et al. “Pemetaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur Menuju Sertifikasi Halal Tahun 2024.” Sewagati 6.1 (2022): 76-84.
Ningrum, Ririn Tri Puspita. “Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun.” Istithmar 6.1 (2022): 43-58.
Nurhasah, Saniatun, Jono M. Munandar, and Muhammad Syamsun. “Faktor-faktor yang mempengaruhi minat beli produk makanan olahan halal pada konsumen.” Jurnal Manajemen dan Organisasi 8.3 (2017): 250-260.
Oktaviana, Maria, Andres Dharma Nurhalim, and Erni Hernawati. “An Analysis Of Go-Food, Grabfood, And Shopeefood Utilization To Improve Customer Loyalty On Home-Based Business Owners In Tangerang City.” Primanomics: Jurnal Ekonomi & Bisnis 19.3 (2021): 1-10.
Prayuti, Yuyut, and Mistunah Mistunah. “Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Produksi UMKM Tanpa Sertifikat Dan Label Halal.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3.2 (2023): 13801-13813.
Qomaro, Galuh Widitya. “Tanggung Jawab Hukum Labelisasi Halal Pelaku UMKM Pangan Olahan Kemasan di bangkalan.” Al-Ulum Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Keislaman 10.1 (2023): 51-63.
Rakhmawati, Nur Aini, et al. “Auto Halal detection products based on euclidian distance and cosine similarity.” Int. J. Adv. Sci. Eng. Inf. Technol 8.4-2 (2018): 1706-1711.
Samad, Telsy Fratama. “Konsep E-Commerce Perspektif Ekonomi Islam.” Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam 4.1 (2019): 59-72.
Sapnah, Sapnah, M. Manfarisyah, and Fauzah Nur Aksa. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rumah Makan Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal Di Kota Lhokseumawe.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 5.2 (2022): 93-100.
Sari, Widya, and Iyah Faniyah. “Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Produk Pangan Tanpa Label Halal Pada Kemasan Di Kota Padang.” Unes Journal of Swara Justisia 5.2 (2021): 175-187.
Suryono, Kelik Endro. “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Papua (Kabupaten Paniai).” Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 1.2 (2022): 132-145.
Tarigan, Samuel Midian, and Ningrum Natasya Sirait. “Analisis Implementasi Perseroan Perorangan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam Perkembangan Usaha Mikro Kecil di Kota Medan.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 1.8 (2024): 4163-4178.
Triasih, Dharu, B. Rini Heryanti, and Doddy Kridasaksana. “Kajian Tentang Perlindungan Hukumbagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18.2 (2017): 214-225.
Ulfa, Maria, and Najikha Akhyati. “Meningkatkan Persepsi Positif Labelisasi Halal Pada UMKM Perumahan Pondok Fauzi 3.” Pengabdian Masyarakat Sumber Daya Unggul 2.3 (2024): 91-96.
Waharini, Faqiatul Mariya, and Anissa Hakim Purwantini. “Model pengembangan industri halal food di Indonesia.” Jurnal Muqtasid 9.1 (2018): 1-13.
Internet
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, “Produk ini hars Bersertifikat Halal di Oktober 2024, BPJH Imbau Pelaku Usaha Segera urus Sertifikat Halal”, https://bpjph.halal.go.id/detail/produk-ini-harus-bersertifikat-halal-di-oktober-2024-bpjph-imbau-pelaku-usaha-segera-urus-sertifikasi-halal, diakses pada tanggal 5 Oktober 2024.
Kementerian Agama Republik Indonesia, “Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, ada 1 juta Kuota”, https://kemenag.go.id/pers-rilis/sertifikasi-halal-gratis-2023-dibuka-ada-1-juta-kuota-69hqib, diakses pada 5 Oktober 2024.
Laudia Tysara, “Apa Itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Ini Kriteria, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya”, https://hot.liputan6.com/read/4841744/apa-itu-umkm-ini-kriteria-jenis-kelebihan-dan-kekurangannya, diakses pada 9 Agustus 2024.
Rahmana Arief, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Informasi Terdepan tentang Usaha Kecil Menengah, http://infoukm.wordpress.com, diakses pada 9 Agustus 2024.
Smart Legal, “Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha”, https://smartlegal.id/smarticle/2018/12/21/manfaat-sertifikasi-halal-bagi-pengusaha/, diakses pada 27 Agustus 2024.
Vinny Shoffa Salma dan Zita Meirina, “BPJPH: Regulasi sertifikat halal untuk UMKM wajib sebelum 18 Oktober”, Antara, terdapat di https://m.antaranews.com/amp/berita/4010313/bpjph-regulasi-sertifikat-halal-untuk-umkm-wajib-sebelum-18-oktober, diakses pada 5 Oktober 2024.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Lain-lain
[1]Hapsari, Cinthia Mutiara. “Tinjauan Hukum Terhadap Produk UMKM Yang Belum Mempunyai Label Halal.” Albama: Jurnal Bisnis Administrasi Dan Manajemen 16.1 (2023): 66-77.
[2] Waharini, Faqiatul Mariya, and Anissa Hakim Purwantini. “Model pengembangan industri halal food di Indonesia.” Jurnal Muqtasid 9.1 (2018): 1-13.
[3]Prayuti, Yuyut, and Mistunah Mistunah. “Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Produksi UMKM Tanpa Sertifikat Dan Label Halal.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3.2 (2023): 13801-13813.
[4] Firdaus, Dwi Hidayatul, and Teguh Setyobudi. “Peran platform digital dalam sertifikasi halal UMKM pasca ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di era pandemi Covid-19.” Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 4.2 (2022): 123-144.
[5]Oktaviana, Maria, Andres Dharma Nurhalim, and Erni Hernawati. “An Analysis Of Go-Food, Grabfood, And Shopeefood Utilization To Improve Customer Loyalty On Home-Based Business Owners In Tangerang City.” Primanomics: Jurnal Ekonomi & Bisnis 19.3 (2021): 1-10.
[6]Andika Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hal. 102.
[7]Hidayat, Aris Firman, and Rosalinda Elsina Latumahina. “Perlindungan Konsumen terhadap Produk Makanan tanpa Sertifikasi Halal yang Dijual Melalui Media Layanan Gofood.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2.1 (2022): 468-483.
[8]Samad, Telsy Fratama. “Konsep E-Commerce Perspektif Ekonomi Islam.” Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam 4.1 (2019): 59-72.
[9]Asri. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Bersertifikat Halal.” Jurnal IUS 4.2 (2016): 1-21.
[10]Ulfa, Maria, and Najikha Akhyati. “Meningkatkan Persepsi Positif Labelisasi Halal Pada UMKM Perumahan Pondok Fauzi 3.” Pengabdian Masyarakat Sumber Daya Unggul 2.3 (2024): 91-96.
[11] Suryono, Kelik Endro. “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Papua (Kabupaten Paniai).” Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 1.2 (2022): 132-145.
[12] Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003, hal. 121.
[13]Setiono, Rule of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004, hal. 3.
[14] Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003, hal. 14.
[15]Hasanah, Hetty. “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia.” Jurnal Unikom 3.2 (2015):1-12.
[16]Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung , 1993, hal. 118.
[17] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2014, hal. 847.
[18]Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hal. 288.
[19]Cst Kansil, Kamus istilah Hukum, Ed. 1, Cet. 2, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2010, hal. 385.
[20]Kennedy, Richard. “Diskursus Hukum Progresif dalam Penegakan dan Pembaharuan Hukum Lingkungan.” Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 26.3 (2021): 198-209.
[21]Suryono, Kelik Endro. “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Papua (Kabupaten Paniai).” Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 1.2, 2022.
[22]Smart Legal, “Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pengusaha”, https://smartlegal.id/smarticle/2018/12/21/manfaat-sertifikasi-halal-bagi-pengusaha/, diakses pada tanggal, 07 Juni 2025.
[23]Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif (Regulasi Dan Implementasi di Indonesia), Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014, hal. 223.
[24]Siahaan, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk, Pantai Rei, Jakarta, 2005, hal. 36.
[25]Ahmad Makhtum, Pemetaan Potensi Sertifikasi Halal Pada Sektor Produck Makanan Dan Minuman Unggulan Di Kabupaten Bangkalan, Bangkalan Press, Bangkalan, 2021, hal. 22.
[26]Sari,et.al. “Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Produk Pangan Tanpa Label Halal Pada Kemasan Di Kota Padang.” Unes Journal of Swara Justisia 5.2,2021.
[27]Ibid, hal. 178.
[28]Anggriana,et.al . “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Olahan Non Muslim.” Palita: Journal of Social Religion Research 8.2,2023.
[29]Jannah, Raudhatul. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Tentang Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Studi Penelitian di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH),2024.
[30]Ma’ruf Amin, Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan, Pustaka Jurnal Halal, Jakarta, 2010, hal. 79.
[31]Ningrum,Ririn Tri “Problematika Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Madiun.” Istithmar 6.1,2022.
[32] Kementerian Agama Republik Indonesia, “Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka, ada 1 juta Kuota”, https://kemenag.go.id/pers-rilis/sertifikasi-halal-gratis-2023-dibuka-ada-1-juta-kuota-69hqib, diakses pada 14 Juni 2025.
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













